Thursday, December 29, 2011

Penerimaan Negara Tidak Bertambah

Kenaikan harga komoditas tambang dinilai tidak menambah penerimaan negara. Untuk itu, Asosiasi Pertambangan Indonesia mengusulkan pengenaan pajak tambahan atas margin keuntungan yang lebih tinggi dari ekspektasi karena naiknya harga komoditas

Kompas | 29 Desember 2011

”Di tengah kenaikan harga komoditas pertambangan, pemerintah tidak mendapat tambahan penerimaan negara,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB, Selasa (27/12), di Jakarta.

Sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga adalah emas, nikel, dan batubara. Akhir tahun 2011, harga emas telah naik 13 persen. Harga nikel naik sekitar 27 persen tahun 2011. Adapun harga batubara tahun 2011 masih berfluktuasi.

Menurut Syahrir, keuntungan lebih (di atas normal) yang diterima perusahaan pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (KK/PKP2B) karena tingginya harga komoditas tambang dapat diatur lewat peraturan perundang-undangan. Tujuannya, agar sebagian keuntungan itu diterima negara.

Terkait dengan hal itu, asosiasi tersebut mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas margin keuntungan perusahaan pemegang KK/PKP2B yang tidak kena pajak. Jika margin keuntungan di atas batas yang ditetapkan, kelebihan margin itu dapat dikenai pajak. Perusahaan KK/PKP2B, misalnya, mendapat margin 40 persen. Padahal, batas margin 25 persen sehingga kelebihan margin keuntungan 15 persen itu dikenai pajak.

Pajak atas kenaikan margin keuntungan perusahaan pertambangan itu telah diterapkan di beberapa negara. Di Australia, besaran pajak yang dikenakan atas kenaikan margin mencapai 40 persen.

Namun, Syahrir mengakui, pemberlakuan pajak atas kenaikan margin laba perusahaan pemegang KK/PKP2B tersebut butuh transparansi dalam pencatatan laporan keuangan perusahaan. Untuk itu, perlu ada audit pertambangan yang intensif.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menyatakan, usulan itu bagus. ”Tetapi, jangan hal ini kemudian dipakai sebagai pengganti atau jalan tengah untuk tidak mengubah besaran royalti yang ada. Itu dua hal berbeda,” ujar Pri.

Pengenaan pajak tambahan atas margin keuntungan yang lebih tinggi dari ekspektasi (windfall profit tax) karena naiknya harga komoditas, misalnya, semestinya datang dari inisiatif pemerintah. ”Pemerintah sebagai wakil dari negara yang memiliki sumber daya tambang berhak menerapkannya,” kata Pri.

Hal senada diungkapkan Kurtubi, pengamat energi dan pertambangan. ”Semestinya yang dinaikkan bukanlah komponen pajaknya, melainkan komponen royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” katanya. Alasannya, selama ini royalti terlampau rendah, misalnya emas hanya 1-2 persen. Padahal, pajak yang mereka bayar sudah relatif tinggi, yaitu 35-40 persen.

Persentase royalti/PNBP dinaikkan supaya mengikuti kenaikan harga komoditas tambang agar perolehan daerah penghasil dapat meningkat. (EVY)

Copyright © 2011 Kompas Digital

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

No comments: