Monday, June 11, 2007

Calon Independen & Rasionalitas Pilkada DKI Jakarta

http://www.lsi.or.id/riset/265/rasionalitas-dan-calon-independen-untuk-pilkada-dki-jakarta

Umumnya warga DKI Jakarta merasakan bahwa kondisi ekonomi DKI Jakarta tahun ini lebih buruk dari sebelumnya.

Masalah utama dan paling mendesak yang dirasakan warga pada umumnya dan meminta segera ditangani dalam lima tahun ke depan adalah pengangguran, kemacetan, dan banjir.

Warga DKI Jakarta umumnya menilai bahwa Pemda DKI Jakarta sekarang gagal dalam menanggulangi tiga masalah utama tersebut.

Evaluasi negatif warga terhadap kinerja Pemda seperti itu seharusnya berimplikasi pada tidak dipilihnya calon yang berasal dari Pemda. Bila tetap dipilih berarti Pilkada DKI Jakarta tidak rasional, dan calon alternatif yang ada (Adang Darajatun) gagal membangun rasionalitas Pemilih Pilkada.

Kemungkinan kegagalan rasionalitas Pilkada juga karena mekanisme Pilkada yang mengkerangkeng prinsip dasar dari demokrasi, yakni dibatasinya hak warga untuk dipilih hanya bila dicalonkan oleh partai politik.

Sebagaimana akan ditunjukan di bawah bahwa pembatasan pencalonan oleh patai politik ini bertentangan dengan keinginan warga DKI Jakarta pada umumnya.

Hampir semua warga DKI Jakarta mengakui hak bahwa setiap warga yang punya hak pilih juga punya hak untuk dipilih.

Hampir semua warga DKI Jakrta menginginkan agar pencalonan gubernur DKI Jakarta tidak hanya boleh oleh partai politik tapi juga boleh oleh perorangan maupun oleh kelompok masyarakat di luar partai politik.

Sebagian besar warga DKI Jakarta tidak yakin bahwa calon gubernur DKI Jakarta yang dicalonkan partai akan menghasilkan gubernur yang sesuai dengan keinginan rakyat.

Bila ada dua calon, yang satu dicalonkan oleh partai dan yang lainnya tidak dicalonkan oleh partai, mayoritas pemilih DKI akan memilih calon yang tidak dicalonkan oleh partai politik.

Dalam demokrasi aspirasi warga ini penting untuk didengar dan diterjemahkan ke dalam keputusan politik. Karena itu PEMBATASAN CALON GUBERNUR DKI JAKARTA HANYA OLEH PARTAI POLITIK HARUS DICABUT, DAN DIBERIKAN KESEMPATAN PENCALONAN OLEH PERORANGAN ATAU OLEH KELOMPOK MASYARAKAT DI LUAR PARTAI POLITIK.

Mahkamah konstitusi harus segera meninjau ulang (menguji) konstitusionalitas Undang-Undang yang mengatur pencalonan kepala daerah apakah bertentangan dengan Konstitusi atau tidak, apakah bertentangan dengan suara rakyat sebagai sumber dasar demokrasi, atau tidak.

Bila aspirasi ini tidak dijalankan maka Pilkada DKI Jakarta yang akan datang tidak mendapat legitimasi demokrasi yang kuat.

Download Document :
Indonesia : Calon Independen untuk DKI Jakarta.pdf

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

No comments: