Sunday, December 21, 2008

Septic Tank Raksasa Itu Bernama Negara-negara Berkembang

Awicaks

Akrobat diplomasi ini dimulai ketika untuk pertama kalinya Protokol Kyoto pertama kali diadopsi pada 11 Desember 1997 di Kyoto, Jepang dan kemudian mulai didorong penegakannya pada 16 Februari 2005. Protokol Kyoto merupakan perjanjian internasional sebagai bagian dari Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), yang bertujuan mencapai "stabilsasi konsentasi gas-gas rumah kaca (GRK) di atmosfer pada suatu tingkatan yang mampu mencegah timbulnya tekanan kegiatan-kegiatan manusia yang membahayakan sistem iklim."

Protokol Kyoto menetapkan komitmen yang mengikat secara hukum negara-negara yang meratifikasinya dalam pemangkasan emisi empat unsur GRK (karbon dioksida, methana, nitrous oksida, sulfur hexafluorida), serta dua kelompok gas (hidrofluorokarbon dan perfluorokarbon) yang dihasilkan oleh negara-negara "Annex I" (industri maju), serta sebagai komitmen bersama seluruh negara anggota. Di bawah Protokol Kyoto, negara-negara industri maju sepakat untuk memangkas secara kolektif emisi gas-gas rumah kaca (GRK) mereka hingga 5,2% dibandingkan tahun 1990. Kisaran porsi setiap negara adalah antara 8% bagi Uni Eropa dan beberapa negara, 7% bagi Amerika Serikat, 6% bagi Jepang, serta 0% bagi Russia.

Protokol Kyoto mencakup suatu "mekanisme yang fleksibel" yang meliputi Pertukaran Emisi (Emissions Trading), Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism) serta Penerapan Bersama (Joint Implementation) guna memberi kesempatan negara-negara Annex I mencapai target pembatasan emisi GRK dengan membeli kredit pemangkasan emisi GRK dari berbagai sumber, melalui pertukaran keuangan, proyek-proyek yang mampu mengurangi emisi di negara-negara non-Annex, atau dari negara-negara Annex I yang memiliki kelebihan selisih nilai emisi. Sementara itu, negara-negara non-Annex I tidak memiliki pembatasan-pembatasan emisi GRK, tetapi memiliki hak memperoleh insentif keuangan untuk mengembangkan proyek-proyek pengurangan emisi GRK agar dapat menerima "kredit karbon" yang kemudian dapat dijual kepada pembeli dari negara-negara Annex I, guna mendorong dilaksanakannya pembangunan berkelanjutan.

Mekanisme yang fleksibel itu membolehkan negara-negara Annex I yang memiliki industri yang efisien, rendah emisi GRK-nya serta standar pengelolaan lingkungan yang baik untuk tidak menurunkan emisi GRK domestik mereka dengan membeli karbon kredit di pasar dunia. Negara-negara Annex I umumnya berusaha mendapatkan kredit karbon semurah mungkin, sementara negara-negara Non-Annex I berupaya memaksimalkan nilai kredit karbon dari proyek-proyek GRK domestik mereka. Di sinilah pangkal dari operasi tambah kurang kepentingan ekonomi-politik serta geopolitik yang mewarnai putaran-putaran perundingan sepanjang lebih dari limabelas tahun terakhir, yang berujung pada penundaan-penundaan pelaksanaan kewajiban pemangkasan emisi GRK negara-negara Annex I.

Sudah dari rancangannya negara-negara kere yang bernaung di bawah Non-Annex I harus bermental baja untuk menjadi lubang penampung kotoran atau septic tank bagi negara-negara industri maju (Annex I). Ibarat sebuah ruang tertutup berisi lima orang, dimana dua diantara mereka perokok berat dan tiga orang lagi bukan perokok. Ketiga orang yang bukan perokok itu meminta kedua orang perokok itu menghentikan kegiatan merokok mereka, atau setidaknya mengurangi frekuensinya. Alih-alih menghentikan atau mengurangi frekuensi merokok, kedua orang itu akan memberi ketiga orang yang lain insentif dalam bentuk apa pun, yang pada intinya merupakan upaya agar kedua orang tadi dianggap telah mengurangi frekuensi merokok mereka.

Negara-negara Non-Annex I yang sedianya tidak memiliki kewajiban memangkas emisi GRK mereka seketika tertimpa beban yang sama dengan negara-negara Annex I, ketika emisi karbon dioksida yang berasal dari penggundulan hutan (deforestasi) ditambahkan ke dalam rumusan, yang penjajakannya sudah dimulai semenjak Konvensi Parapihak atau Conention of the Parties (COP) ke-11 di Montreal, Kanada, pada Desember 2005. Sebelumnya pemberagaman sumber emisi yang memberi beban pembatasan bagi negara-negara Non-Annex I sudah dimulai sejak diadopsinya tata-guna lahan dan perubahan tata-guna lahan pada kehutanan atau land use and land use change in forestry (LULUCF), yang menimbulkan perdebatan besar pada COP ke-7 di Marakech, Maroko, pada 2001. Perdebatan terutama seputar kecilnya manfaat insentif yang diterima negara-negara Non-Annex I, karena rumitnya prosedur CDM serta tingginya biaya transaksi pelaksanaan mekanisme tersebut.

Mentalitas septic tank bukan hal yang hina bagi para juru runding asal negara-negara Non-Annex I. Dengan gagah berani mereka akan menantang negara-negara Annex I untuk menunjukkan kemampuan finansial mereka agar memberikan insentif sebesar-besarnya. Kenyataan yang pahit ketika banyak penelitian menunjukkan bahwa tingkat emisi negara-negara Annex I justru terus meningkat, meskipun sudah triliunan dollar mengalir melalui pelaksanaan mekanisme yang fleksibel tersebut. Bahkan gejala-gejala dampak perubahan iklim terus menunjukkan sosok kongkretnya. Adalah negara-negara pulau-pulau kecil yang tergabung pada Alliance of Small Island States (AOSIS) yang bersuara paling keras, menuntut agar negara-negara Annex I tidak hanya bermain-main dengan mekanisme fleksibel penurunan emisi, tetapi sungguh-sungguh memangkas emisi mereka dengan memperlambat pertumbuhan ekonomi mereka yang agresif. Kenaikan muka air laut akibat pemanasan global adalah ancaman kongkret yang setiap saat dapat datang mengetuk pintu negara-negara pulau kecil.

Perundingan-perundingan yang terus berlangsung, yang diharapkan berujung pada keputusan-keputusan tegas lewat COP ke-15 tahun depan di Copenhagen, Denmark, menurut hemat saya masih jauh panggang dari api. Satu hal yang membuat saya berkeyakinan seperti itu adalah, karena tidak ada upaya membereskan satu hal mendasar: Pemangkasan emisi GRK tidak hanya dilakukan lewat pelambatan laju pertumbuhan ekonomi negara-negara Annex I, tetapi membutuhkan perombakan total (overhaul) bangun ekonomi-politik dunia baik secara paradigmatik maupun praktik, yang berorientasi kepada persebaran manfaat yang berkeadilan, dan upaya serius mengurangi menumpuknya jejak ekologik teknologi kotor serta tata-guna lahan yang mendorong merosotnya kemampuan lingkungan dan daya hidup manusia.

Forum Organisasi-organisasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim memandang perubahan iklim sebagai bukti tak-terbantahkan rudinnya model pembangunan global yang sepanjang lebih dari lima dekade didorong oleh negara-negara industri maju ke seluruh dunia. Sebuah model pembangunan yang rakus tanah, rakus minyak, rakus buruh murah, rakus air, rakus mineral, dan mempercayai efektifnya proses penetesan kemakmuran dari kelompok berhasil kepada kelompok kurang atau tidak berhasil. Perubahan iklim hanyalah gejala. Ibarat penyakit, ia adalah gejala dari sebuah penyakit khronik yang tak-tersembuhkan dan tak-terpulihkan. Dan arena-arena diskusi tentang jalan keluar diberi judul adaptasi dan mitigasi, yang menunjukkan “keengganan berubah” kelompok-kelompok yang selama ini menerima manfaat terbesar model pembangunan global tersebut.

COP ke-14 di Poznan, Polandia, yang berakhir pada 14 Desember 2008, jelas merupakan ajang pamer kepengecutan negara-negara industri maju, serta ajang pamer mentalitas oportunistik negara-negara berkembang dengan pengecualian negara-negara pulau kecil yang sedang berkembang (Small Island Developing Countries, SIDs). SIDs tak kenal lelah mengecam absennya kepemimpinan negara-negara Annex I untuk menjamin keselamatan hidup warga negara-negara pulau-pulau kecil itu dengan merombak model pembangunan mereka agresif. Mereka pun tak segan mengecam negara-negara berkembang lain yang bermental oportunis seperti halnya septic tank, berunding demi insentif yang tak seberapa dibandingkan keselamatan kehidupan manusia di negara-negara yang rentan terhadap daya ursak perubahan iklim.

Dimana posisi Indonesia? Apakah ia masuk bersama rombongan penjaja septic tank, atau berani bersikap seperti halnya SIDs? Mohon maaf, dari perundingan satu ke perundingan lain Indonesia tak tergolong rombongan yang aktif dan agresif meski hanya sebagai septic tank. Ia lebih seperti septic tank yang pasrah dan nrimo. Apa pun yang mau dibuang, monggo silaken....

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

No comments: