Oleh Soetandyo Wignjosoebroto | Kompas Cetak | 15 Februari 2010
Pada suatu hari di bulan Agustus 2009 seorang nenek tua dari Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, memanen kedelai di lahan garapannya. Berbatasan dengan sebuah kebun cokelat milik PT Rumpun Sari Antan, si nenek bernama Minah itu melihat pohon-pohon cokelat yang banyak berbuah. Ia memetik tiga buah cokelat yang ada di kebun itu, lalu meletakkannya di tempat. Tak ada maksud padanya untuk menyembunyikannya dan tidak pula ada maksud di benaknya untuk membawanya pergi.
Perbuatan si nenek diketahui mandor kebun. Ditanyai mandor, ia mengaku bahwa dialah yang memetik karena menginginkan bibitnya. Mandor mengingatkan si nenek, perbuatan seperti itu bisa dianggap mencuri. Nenek Minah minta maaf dan membiarkan buah kakao yang dipetiknya itu ”disita” mandor.
Sepekan kemudian, Nenek Minah dipanggil dan diperiksa polisi di Polsek Ajibarang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa perbuatan Nenek Minah sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP yang secara legal-formal harus dibilangkan sebagai tindak pencurian. Tanpa menyadari apa yang sebenarnya tengah terjadi, Nenek Minah yang tak hanya buta huruf, tetapi juga buta hukum dan buta hak mengiyakan saja apa yang ditulis polisi dalam BAP-nya dan apa yang ditulis jaksa dalam surat tuntutannya.
Ia disidang tanpa didampingi pengacara. Dia tak mengetahui hak-haknya sebagai tersangka. Dia tak tahu liku-liku acara pengadilan, dengan prosedur-prosedur yang diatur secara formal dalam bahasa Indonesia; notabene itu bukan bahasa yang dimengerti si nenek yang sepanjang hidup tinggal di desa pengguna bahasa Jawa. Ia mengaku sangat lelah berurusan dengan polisi, jaksa, dan pengadilan. Dia harus ulang-alik dari rumah ke kantor jaksa dan kantor pengadilan berjarak 40 kilometer, dan terpaksa mengutang uang angkot kepada tetangga.
Pada akhir drama ini ia dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dinyatakan bersalah, ia dipidana satu bulan 15 hari, dengan masa percobaan tiga bulan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mohon agar hakim memidana si nenek dengan pidana penjara enam bulan. Nenek Minah menerima putusan hakim, bukan karena dia menganggap putusan hakim itu adil atau tak adil, melainkan karena dia sudah lelah berurusan dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Berbeda dengan Nenek Minah, jaksa belum mau menerima putusan hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutannya, dan oleh sebab itu jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk berkonsultasi dulu dengan Kajari.
Di mana keadilan?
Ketika putusan dibacakan, dan diketahui bahwa Nenek Minah memperoleh hukuman percobaan lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan karena itu dapat segera pulang, hadirin yang memadati ruang pengadilan bersorak dan bertepuk tangan. Sejumlah orang mengedarkan kotak untuk mengumpulkan uang, yang diberikan kepada nenek itu untuk bekal pulang. Tak jelas apakah itu merupakan tengara kemenangan ”rasa keadilan” (yang bermukim di relung sanubari para hadirin) atas hukum UU yang lugas dan buta nilai.
Dewasa ini, polemik di tengah masyarakat antara para ahli hukum dan khalayak awam pemerhati kehidupan hukum dalam soal luas sempitnya konsep ”hukum” telanjur marak, dan berkaitan dengan soal ini juga isu keadilan. Para ahli hukum berkeyakinan bahwa keadilan hanya bisa ditemukan dalam rumusan hukum undang-undang nasional yang berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu. Inilah keadilan dengan sebutan legal justice yang akan mampu menjamin kepastian tiadanya perlakuan diskriminatif. Sementara itu, khalayak ramai berkeyakinan bahwa keadilan merupakan substansi moral yang tak mungkin diakomodasi di dalam hukum UU yang berlaku umum untuk siapa pun tanpa kecuali. Lagi pula, hukum UU itu nyatanya dibentuk oleh wakil-wakil dari golongan yang umumnya berkedudukan sosial-ekonomi mapan, dan bukan dari golongan mereka yang masih rawan.
Mana pernah UU perburuhan mengakomodasi pertama-tama kepentingan kaum buruh yang tak pernah memenangi satu kursi pun di parlemen. Mana pernah UU agraria ikut dirancang parlemen dengan membukakan akses kepada petani tak bertanah untuk ikut menggaungkan suaranya di situ? Adakah insan-insan miskin pedesaan semacam Nenek Minah bisa ikut membidani UU hukum pidana yang berlaku, yang hampir setengah dari pasal- pasal tentang kejahatan dimaksudkan untuk melindungi hak milik kaum berpunya, dan tidak untuk memfungsikannya demi kepentingan orang tak berpunya?
Ahli hukum, khususnya para pekerja hukum yang menganut paham legisme, yang berpendapat ”tidak ada hukum kecuali yang sudah pernah diundangkan dan belum dicabut berlakunya”, umumnya lebih nyaman bekerja berdasarkan ”apa bunyi kata-kata UU”.
Sementara, khalayak ramai, yang disokong oleh pemikiran para akademisi yang progresif, amat berkeyakinan bahwa hukum yang berkeadilan itu adalah hukum nasional yang dalam terapannya dari kasus ke kasus mampu menyapa kaidah-kaidah moral yang berlaku setempat, masih diyakini kebenarannya oleh masyarakat setempat. Masih ada langit di atas langit, masih ada hukum (moralitas) di atas hukum (UU yang berjejuluk hukum positif, there is law beyond law, kata RonaldDworkin!
Hukum rakyat
Setiap pasal dalam undang-undang pidana itu sebenarnya selalu mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai perbuatan pidana apabila memenuhi unsur ”melanggar hukum”, yang di dalam bahasa aslinya disebut wederechtelijk. Di sini, kata recht yang dipakai dan bukan wet. Boleh dipersoalkan di sini, hukum mana yang sebenarnya dalam kasus-kasus pidana itu yang dilanggar. Hukum UU yang tertulis itu, ataukah hukum rakyat yang masih berlaku di locus delicti (tempat kejadian perkara); atau hukum yang di dalam kepustakaan hukum sering dikenali dengan istilah living law, atau yang di Inggris diistilahkan dengan law of the country.
Maka, apabila persoalan wederechtelijk dan law of the country ini diangkat dalam persoalan Nenek Minah dan kakaonya, sebenarnya tidaklah ada unsur pidana dalam perbuatan Nenek Minah ini. Nenek Minah tidaklah dapat dikatakan sebagai pencuri yang mencuri. Menurut hukum rakyat setempat, yang namanya mencuri itu apabila barang yang diambil tersebut dibawa pergi dan disembunyikan, dan tidak cuma dipetik dan diletakkan di tempat.
Undang-undang hukum pidana dalam teks aslinya pun sebenarnya menyebutkan bahwa hanya orang yang ”een goed ... wegneemt” yang harus disebut pelaku pencurian. Wegneemt berasal dari kata dasar wegnemen, yang berarti mengambil dan membawanya pergi. Kita ingat, Nenek Minah tidak melarikan kakao yang dipetiknya itu. Nenek Minah tidak mencuri! Polisi, jaksa, dan bahkan hakim harus bertindak cermat dalam hal ini agar tak berlaku aniaya kepada hamba-hamba Allah yang belum beruntung.
1 comment:
miris ya Pak... lihat kasus Nenek Minah ini.
sementara Robert Tantular masih bebas melenggang....
Post a Comment