Sunday, January 27, 2008

Republik Formalitas Indonesia - For the Great Sake to Meet Administrative Requirements

Awicaks

Saya berani bilang, orang yang bersekolah di Indonesia sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi telah menghabiskan waktunya hanya untuk memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi persekolahan. Ilmu hakiki sebagai bekal hidup, baik dalam arti yang baik maupun yang buruk, justru diperoleh ketika mereka sudah keluar dari sekolah, terjun ke kehidupan nyata. Maka persyaratan-persyaratan seperti kehadiran di sekolah (absensi), nilai akhir mata-pelajaran atau mata-kuliah, nilai perilaku, serta pembayaran biaya menjadi ukuran-ukuran tak-terbantahkan yang harus dipenuhi jika mereka ingin dapat terus bersekolah. Dalam banyak percakapan menjadi jelas bagi saya bahwa persoalan persekolahan, pendidikan dan pembelajaran adalah tiga hal yang berbeda. Saya mungkin akan menuliskan perbedaan ketiga persoalan itu nanti, tidak di tulisan ini.

Hal sama juga berlaku di bidang hukum dan peradilan. Beberapa kali saya terlibat secara pinggiran pada kasus-kasus di beberapa wilayah di Indonesia yang melibatkan pelindasan hak hidup warga oleh orang yang bersembunyi di bawah naungan kantor-kantor negara, yang biasanya menjadi pendukung setia kuasa-kuasa modal raksasa. Tidak pernah ada kisah kemenangan berada di pihak warga. Data lebih bicara dibandingkan fakta. Kelengkapan syarat administrasi peradilan lebih dihormati dibandingkan rasa keadilan. Padahal data tidak akan pernah bisa bebas nilai. Metodologi atau cara perolehan data adalah alat yang seratus persen berada dalam kuasa orang yang menggunakannya. Pengakuan atas kesahihan metodologi dan data yang dihasilkan juga bukan hal yang bersifat mutlak, karena ia adalah buah kesepakatan. Demikian halnya dengan kelengkapan syarat administrasi proses peradilan. Mereka yang punya modal uang dan kuasa lebih besar jelas akan memiliki akses lebih luas terhadap kelengkapan administrasi peradilan. Bahkan tata-cara pelengkapan syarat-syarat tersebut pun dapat dibeli.

Bagaimana dengan demokrasi? Setali tiga uang. Sarwa Keneh. Padha bae. Tertib persyaratan administrasi legislasi menjadi arena utama kerja-kerja perwakilan, bukan aspirasi warga yang sesungguhnya telah membuat orang-orang tak berwajah dan bernama di masa lalu tersebut menjadi anggota dewan perwakilan rakyat, baik di tingkat nasional maupun di tingkat wilayah. Tata-tertib telah menjadi ayat-ayat suci yang dibuat dengan niat bulat mempermudah kerja-kerja orang-orang yang menyusun dan menggunakannya. Bukan tata-tertib yang menjamin tegas dan kasat tali mandat antara aspirasi dan kerja perwakilan mereka. Maka keputusan-keputusan politik yang bersifat dinamik, terkait dengan tekanan-tekanan perubahan yang datang dari luar, lebih sering berupa reaksi spontan yang dangkal, tambal-sulam serta miskin pemikiran yang mendasar. Hasilnya, lebih banyak berupa keputusan-keputusan yang bersifat mekanistik, yang kenyataannya sangat jarang ditegakkan secara jelas, karena keputusan tersebut memang tidak mampu meredam dan menyerap dinamika perubahan yang terjadi. Sehingga ada banyak keputusan-keputusan politik yang diproduksi parlemen, yang sesungguhnya bisa dikelompokkan secara sederhana sepanjang mereka menggunakan akal sehat dan memiliki pertanyaan-pertanyaan kritis yang mendasar tentang hakekat pekerjaan mereka mewakili aspirasi warga.

Tidak perlu kita menyorot unsur pelaksanaan (eksekusi) pengurusan negara, karena kita pun akan menghadapi kesetiaan yang sama terhadap kerja-kerja keras memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi. Hakekat pengurusan negara untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga sama sekali tidak tergambar pada tata-kerja dan pedoman tugas para pelaksananya. Hakekat pengurusan negara untuk menjamin terpeliharanya kemampuan warga berproduksi guna memenuhi syarat-syarat hidup berkualitas sesuai latar wilayah sosial-ekologik masing-masing pun terpojok hanya sebagai ukuran dan satuan sarana fisik pelayanan yang tidak pernah bisa melakukan fungsi dasarnya dalam melayani. Apalagi hakekat pengurusan negara untuk menjamin terjaganya kemampuan warga dalam memelihara dan menjaga keberlanjutan jasa alam dan lingkungan sekitar. Ia berhenti menjadi piagam-piagam penghargaan pelestarian lingkungan hidup, upacara penanaman pohon, serta pidato-pidato kosong pada acara-acara internasional.

Jangan berkeluh-kesah jika kebetulan Anda melihat orangtua yang begitu bengis dan keji menekan anak mereka untuk bekerja keras agar dapat mencapai nilai akhir yang setinggi-tingginya. "Kami sudah tunggang-langgang mencari uang untuk biaya kamu bersekolah. Dan sekolah kamu itu adalah sekolah unggulan, agar kamu dapat dengan mudah memperoleh pekerjaan yang layak dan terhormat!"

Jeratan formalitas dan tolok-tolok ukur fisikal agaknya sudah sedemikian dalam merasuk dalam tatanan sosial negeri amburadul ini. Arus-utama itu begitu kuatnya, sehingga pertanyaan-pertanyaan kritis mendasar tentang kualitas bisa dianggap sebagai pertanyaan orang yang tidak waras, yang mencari-cari masalah dan buang waktu. Menyedihkan.

26 Januari 2008


Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Monday, January 21, 2008

Banjir Politikus, Banjir Kata-kata - Selamat Datang Derita!

Awicaks

Ada pendapat menarik. Pada masa Orde Baru, Indonesia dikendalikan oleh pengusaha, pemilik modal dan tentara. Tidak ada politikus, kecuali segerombolan orang yang ditunjuk untuk menjadi (seakan-akan) politikus yang duduk di Senayan. Rutinitas politik sungguh-sungguh merupakan rutinitas. Berlalu secara statik dan stabil. Kalau toh ada gangguan-gangguan kecil, orang-orang di seputar Eyang Kakung Suharto (EKS) akan segera memadamkannya dalam hitungan detik. Luar biasa.

Politik massa mengambang menjadi andalan rejim Orde Baru. Swa-sensor di kepala warga Indonesia selama Orde Baru berkuasa merupakan fenomena luar biasa. Saya teringat ketika salah seorang paman yang bekerja di sebuah kantor negara mengatakan, "Sulit bagi seorang pegawai negeri untuk memilih selain Golkar. Biarpun pemilihan umum disebut Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia), dan dilakukan di sebuah bilik tertutup, penguasa punya cara untuk mendeteksi mereka yang melanggar." Tentu saja saya tidak percaya omong kosong itu.

"Bagaimana cara penguasa mendeteksi para pegawai negeri yang tidak mencoblos Golkar?" Paman saya tidak bisa memberi jawaban sederhana. Jawabannya rumit dan berputar-putar. Namun pada intinya ia mengatakan, bahwa di setiap kertas untuk memilih (ballot paper) ada tanda-tanda rahasia. Hebat nian pengelolaan rasa takut yang diterapkan Orde Baru. Tanpa perlu ditegakkan, warga sudah menegakkannya sendiri, bahkan terhadap dirinya sendiri. Gila memang.

Gus Dur adalah salah seorang tauladan yang ingin menunjukkan bahwa kekuasaan (atau bahkan sering dimitoskan sebagai kesaktian) EKS tidaklah seperti yang digembar-gemborkan. Dia melawan. Persis seperti yang dilakukan segelintir orang-orang yang juga secara kreatif membangun argumen-argumen tanding. Sebagian dari mereka ada yang ditindak keras, sebagian kecil memilih kabur ke negara lain, dan yang lain memilih membangun jejaring perlawanan di dalam negeri sebagai strategi mengurangi resiko penindakan.

Ketika EKS lengser, bandul yang sebelumnya berada di posisi tunduk yang ekstrem, tiba-tiba berayun ke posisi bebas dan melawan yang juga ekstrem. Mahasiswa berani melakukan demonstrasi di seputaran tempat tinggal EKS, meskipun selalu berhasil dihalau oleh Pasukan Anti Huru-Hara yang sebagian besar dari mereka seumuran dengan para mahasiswa yang melakukan aksi. Mereka adalah pasukan yang ketiban sial. "Setorannya mahal mas kalau nggak mau jaga demonstrasi," kata salah seorang dari mereka yang berhasil saya wawancarai di Taman Suropati. "Kalau saya punya limaratus ribu, saya mungkin bisa santai di markas, nggak harus berhadap-hadapan dengan mahasiswa." Luar biasa. Bahkan tentara dan polisi pun sudah punya keberanian untuk menolak tugas yang tidak disukai, meskipun kemudian harus berhadapan dengan mekanisme pasar yang merasuk ke urusan penugasan di markas mereka.

Tiba-tiba Indonesia kebanjiran politikus. Semua orang bicara politik begitu fasih. Seperti anak kecil yang baru terbebas dari masa cadel, sehingga mengumbar huruf 'R' di setiap kata yang digunakan. Interupsi di Senayan menjadi pemandangan yang umum, ketika orang-orang yang duduk di sana merasa harus mempraktekkan kecakapan yang selama ini dipendam dalam di dalam perut mereka. Beberapa kali saya hadir di rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada begitu banyak orang yang bicara, tapi kemampuan bertuturnya sangat rendah. Pemilihan katanya amburadul. Hingga orang itu selesai bicara setelah mengumbar begitu banyak kata-kata selama lebih dari tigapuluh menit, saya masih tak jelas apa yang ingin disampaikan. Pernah saya iseng bertanya, dan meminta seorang anggota DPR menjelaskan lebih sederhana. Ketika diulangi, ia menyampaikan gagasan yang sama sekali berbeda. Luar biasa. Ini bukan perkara kemampuan berbicara, tetapi juga menyangkut daya pikir.

Setelah lengsernya EKS negeri ini begitu amburadul dan kebanjiran kata-kata. Semua masalah yang coba dipecahkan senantiasa berujung pada polemik dan perdebatan yang tidak kemana-mana. Masih bagus jika perdebatan itu tajam dan solutif. Kenyataannya, perdebatan dan polemik lebih sarat unsur pemenangan ego saja. Sekedar tak mau kalah dan tak mau dipermalukan di depan publik. Maka bersilat lidah menjadi semacam kecakapan yang wajib menjadi kelengkapan ketrampilan berbicara para politikus.

Salah satu prakarsa DPR untuk menuntaskan derita warga, seperti Interpelasi Lumpur Lapindo, yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pada awal 2006, seperti seorang laki-laki yang mengalami ejakulasi dini. Berhenti di tengah jalan. Saya tak mau berspekulasi bahwa hal itu terjadi karena ada suap atau semacamnya. Namun saya menangkap, perang kata-kata seperti menjadi pertanda yang digunakan politikus, baik secara sendiri-sendiri maupun secara rombongan, untuk menarik perhatian. Mungkin sasaran awalnya adalah menarik perhatian publik, yang pada gilirannya akan menarik perhatian orang-orang yang terganggu kenyamanannya. Fenomena serupa pernah saya dengar dari seorang pemuka agama yang kebetulan duduk di sebuah majelis kegamaan di negeri ini.

"Saya malas bicara dengan koran. Karena setiap bicara kritis, rekening bank saya tiba-tiba bertambah jumlahnya. Entah siapa yang mengirim. Saya tidak mungkin melacak pengirimnya. Tetapi si pengirim tahu benar transaksinya. Bisa saja suatu saat itu digunakan orang itu untuk menghantam saya. Saya kemudian memutuskan untuk tidak membuat pernyataan publik, yang artinya tidak bicara dengan koran." Kata orang yang saya hormati itu.

Meskipun mungkin ini adalah satu simpul pikiran yang terburu-buru, saya pikir menarik sekali bahwa kekritisan seorang politikus, terutama terkait dengan situasi-situasi tertentu yang terkait dengan dinamika modal dan kekuasaan, menjadi nilai jual untuk memperkaya diri. Semakin keras kritiknya, serta semakin langsung sasaran kritiknya, semakin besar nilai kompensasi untuk menutup kasus, atau paling tidak untuk menutup mulut.

Warga sekalian, yang tengah dirundung masalah. Agaknya derita akan menjadi santapan wajib, yang tak bisa ditolak, yang akan mengisi hari-hari penuh kata-kata di Indonesia ini. Hari-hari dimana politikus begitu merajalela di halaman-halaman publik (baca: halaman-halaman koran, baik halaman muka maupun halaman dalam).

21 Januari 2008


Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Saturday, January 12, 2008

"A New Generation Draws the Line" - Ganyang Habis All the Die Harders?

Awicaks

Bill Clinton, bekas Presiden Amerika Serikat (AS) semasa menjabat pernah berujar tentang pentingnya sikap tegas untuk sungguh-sungguh mewujudkan perubahan dengan cara memutus garis generasi di satu negara tiran agar dapat dilahirkan generasi baru yang lebih baik, terkait dengan kebijakan pertahanan dan politik luar negeri AS di Balkan dan negara-negara Eropa bekas blok timur. Jika perlu dengan cara yang paling keji sekali pun. Eyang Kakung Suharto (EKS) pun melakukan hal yang sama, dengan motif dan kepentingan berbeda.

Penjeblosan ke penjara dan eksekusi mati tanpa pengadilan beberapa juta orang yang ter(di)kait(kan) dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) serta Gerakan 30 September (G30S) yang dituduhkan sebagai gerakan yang didalangi partai besar di Indonesia pada awal tahun 60an itu. Bahkan "hukuman" tersebut diberlakukan pula terhadap siapa pun yang punya hubungan dengan "orang-orang PKI", seberapa pun jauh jaraknya. Tumpas kelor, kata orang Jawa. "A new generation draws the line!"

Dampak dan manfaat tumpas kelor bagi rombongan EKS sungguh luar biasa. Perombakan-perombakan yang dilakukannya seakan-akan menjadi hal yang niscaya, tak perlu diperdebatkan (meski tetap saja ada rombongan-rombongan kecil di pinggiran yang bersuara kritis, tapi cuek bebek lah). Tafsir baru konstitusi dan dasar negara menjadi salah satu barang dagangan utama, yang disebarluaskan ke khalayak warga menggunakan pendekatan represif.

Orde Baru memang kinclong pada masa itu, dan ternyata mampu menjadi magnet bagi dana-dana segar utangan dari negara-negara utara yang sudah lama mengincar kekayaan alam negeri ini, baik secara bilateral maupun multilateral, dan bahkan dengan melibatkan lembaga-lembaga keuangan lintasnegara.

Mungkin itu penyebab mandegnya reformasi. Tidak ada "a new generation draws the line." Bahkan orang-orang yang dulu nyaman duduk beramai-ramai di bangku paduan suara para himne Orde Baru bisa diterima begitu saja saat boyong masuk ke paduan suara baru, tentu saja dengan mengubah gaya, kalau perlu menghujat barisan lama mereka. Namun tidak sedikit yang harus merasa hidup di atas bara api panggangan sate karena dihujat terus-menerus oleh banyak pihak, saking kentalnya mereka dengan irama dan gaya paduan suara himne Orde Baru. Juga tidak sedikit dari mereka itu yang cuek bebek dengan segala hujatan, bahkan bisa hidup lebih tenang sepanjang tidak muncul di permukaan.

Seperti grundelan terdahulu, kekuatan status quo pasti menemukan cara mereka untuk (secara mengendap-endap) menunggangi dan kalau berlu menyabotase gelombang perubahan. Salah satunya adalah dengan menggagalkan peluang terjadinya tumpas generasi. Ongkos perubahan yang mereka coba hindari lebih pada menyusutnya zona nyaman dan aman yang selama ini mereka kuasai dan nikmati. Saya kira mereka tidak akan pernah khawatir akan dipecundangi, dibuat bertekuk-lutut hingga ke kedudukan yang paling hina di hadapan publik, karena rasa malu bukan resiko dan biaya yang masuk dalam hitung-hitungan kekuatan status quo di Indonesia.

Tanpa perlu berpretensi menuduh Partai Golkar sebagai kekuatan status quo (karena saya kira itu sudah jadi rahasia umum), saya teringat bagaimana licinnya penuntasan korupsi dana BLBI yang melibatkan Partai Golkar semasa kepemimpinan Akbar Tanjung, lewat pertunjukkan drama yang sangat menghina akal sehat. Akbar Tanjung pun terpaksa menyempatkan diri mendekam di bui untuk beberapa saat, sebagai satu resiko atau biaya yang tak terhindarkan. Pertanyaannya, apakah korupsi dana BLBI berhasil dituntaskan? Rombongan status quo yang bakalan terseret agaknya cukup besar, sehingga sulit berharap ia bisa tuntas. Operasi plastik dari Golongan Karya menjadi Partai Golkar merupakan karya besar Akbar Tanjung mengawal zona aman dan nyaman melewati masa-masa kritikal reformasi. Dan itu dilakukan secara terbuka di depan hidung kalangan pers dan media. Bahkan keberhasilan Akbar Tanjung mendapatkan acungan jempol khalayak luas. Luar biasa.

Ketika negeri amburadul ini sempat dipimpin oleh pendekar dewa mabok, Gus Dur, saya sempat berharap banyak bahwa sikap dan tindakan-tindakan kebijakannya yang dekonstruktif mampu menjadi luka baru yang bisa merangsang tumbuhnya jaringan tubuh baru yang lebih segar, jika menggunakan alegori menyembuhkan luka pada permukaan tubuh. Namun penyakit yang diderita negeri ini bukan yang bersifat akut dan topikal (permukaan), tetapi khronik dan harus melibatkan banyak ahli penyakit dalam. Dekonstruksi yang dijalankan jadi separuh matang, meski harus diakui ada banyak manfaat yang masih tertinggal hingga sekarang. Namun Gus Dur yang memesona khalayak pengamat politik dunia tetapi menjadi momok bagi kekuatan status quo dalam negeri maupun internasional akhirnya harus takluk pada sabotase paling menjijikkan yang pernah terjadi di negeri pulau-pulau ini.

Bisa jadi pilihan dekonstruksi memang tidak tepat untuk negeri yang dikuasai mentalitas tak-kenal-rasa-malu di balik citra bangsa yang ramah. Bisa jadi tumpas kelor adalah jalan keluarnya. Bisa jadi...

12 Januari 2008


Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Wednesday, January 09, 2008

Barrack (Perubahan) + Ongkos Perubahan - Status Quo Berjaya

Awicaks

Laki-laki muda cerdas itu memang sosok perlambang perubahan. Pakem arkhais berpolitik pun tak mampu menghentikan aura perubahan yang mengiringinya. Mulai dari sosoknya, kandungan pesan-pesan hingga pandangan dan cita-citanya. Barrak Obama bak Ratu Adil yang dinanti warga kebanyakan Amerika Serikat (AS), yang terjebak dalam pekatnya konsumerisme serta citra arogan negeri adikuasa, sebagai mainan trah kaya dan elit-elit kuasa modal lintasnegara.

Pemilihan presiden AS memang masih jauh. Namun kuatnya harapan warga AS terhadap perubahan yang berwujud, yang simbolnya begitu kuat dibawa Barrak Obama, tak bisa dicegah. Kaum muda memperoleh kendaraan untuk mengartikulasikan kegelisahan mereka. Gerakan masyarakat sipil AS yang biasanya genit mengurusi krisis dan persoalan di negeri lain, terutama dunia ketiga, pun bergairah terlibat dalam ingar-bingar politik domestik. Tingkat partisipasi warga AS dalam berbagai pemilihan umum (voter turn-out), yang biasanya rendah, diperkirakan meningkat tajam dalam pemilihan presiden kali ini, persis seperti pemilihan legislatif terakhir, yang berhasil menjungkalkan perolehan suara Partai Republik.

Anthusiasme warga AS juga tergambar pada riuh rendah pemberitaan media massa AS. Barrak Obama tidak lagi sebuah sosok orang, yang tumbuh dalam keluarga yang pekat kemajemukan ras dan budaya, ia sudah diterjemahkan menjadi sebuah pernyataan kuat warga AS menginginkan perubahan peta politik negeri mereka. Tetapi saya tidak akan bicara lebih jauh tentang politik domestik AS, karena memang tidak mengikuti seksama dan mendalaminya. Saya lebih tertarik bicara tentang keinginan perubahan yang umumnya (selalu) berhasil dijegal oleh kekuatan status quo.

Meski motif pembunuhan Bhenazir Bhutto masih gelap, banyak pengamat dan ahli berkomentar tentang keterlibatan kekuatan status quo. Gelombang tuntutan reformasi tahun 1998 di Indonesia pun tak lepas dari keterlibatan pelaku kekuatan status quo, di berbagai aras, baik terang-terangan maupun lewat penyusupan-penyusupan yang halus. Kekuatan status quo adalah sosok yang senantiasa hadir setiap kali terjadi tekanan gelombang perubahan massif. Apabila kekuatan perubahan berhasil memenangkan pertarugan bukan berarti kekuatan status quo berdiam diri. Sabotase-sabotase mengendap-endap sudah pasti dilakukan untuk menghentikan perubahan yang hakiki.

Apakah Barrak Obama mampu menghindari jegalan kekuatan status quo? Itulah pertanyaan di kepala yang senaniasa mengganggu saya. Yang paling mengganggu adalah peluang terjadinya pembunuhan, seperti yang dialami Bobby Kennedy, adik kandung John F Kennedy, pada putaran pemilihan presiden tahun 1968. Bobby Kennedy juga sosok perubahan, berpihak kepada warga kebanyakan, menerobos pakem-pakem konservatif dan luar biasa populer pada masa itu. Pelaku politik di bawah naungan demokrasi yang erat melekat pada kekuatan modal dan pasar, dan saat yang sama adalah merupakan kekuatan status quo, tidak pusing dengan nilai dan moral sebuah persaingan. Hajar bleh adalah rumus umum yang masih berlaku hingga sekarang.

Kekhawatiran saya bukan tanpa alasan. Saya mulai menulis surat-surat elektronik kepada kawan-kawan aktivis gerakan masyarakat sipil di AS sejak dua minggu terakhir, menyampaikan kekhawatiran saya. Ternyata kekhawatiran tersebut pun sudah muncul di AS. Seorang kawan yang lama tinggal di AS mengatakan, kuncinya ada di US Secret Service. "Jika kekuatan status quo berhasil menyusup hingga ke tingkat pengambil keputusan, sulit menghindari kemungkinan terjadinya hal itu." Saya hanya tercenung mendengar pendapatnya.

Indonesia negara peniru nomor satu, adalah sisi kekhawatiran saya yang lain. "Wong AS yang adalah monumen demokrasi saja bisa melakukan itu, kenapa kita tidak?" Saya pun makin terbenam dalam lamunan. Mudah-mudahan perubahan sungguh-sungguh berwujud.

9 Januari 2008


Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Monday, January 07, 2008

The Extremely Die Hardest - Bener-bener Nggada Matinye

Awicaks

Negeri bongsor nan amburadul tengah dirundung badai siklon tropik, curah hajin meninggibanjir, tanah longsorgelombang pasang, gempa sedikit sedikit di sana sini tapi skalanya cukup bikin jantung terpompa, plus bonus bencana mahakarya Bakrie, luapan lumpur Lapindo yang terus meluas. Dan warga Indonesia tak mau kalah dengan EKS, mereka pun sangat tangguh dan punya daya lenting luar biasa, lebih hebat dibandingkan John McLane dari sequel Die Hard.

Warga Indonesia memang tahan banting. Ditindas, diinjak, diludahi, diperkosa, dibantai, dihina-hina, dibodohi, dan ditipu berkali-kali sepanjang lebih dari beberapa dekade, tetapi tetap tersenyum. Tetap menjaga citra sebagai masyarakat yang ramah. Bahkan hal tersebut termaktub dalam kebijakan penyelenggaraan negara, yang cenderung mengalah dalam politik luar negeri, tetapi beringas dan buas dalam politik dalam negeri. 

"Biarlah apa yang terjadi dalam rumah tangga kita menjadi urusan internal. Negara lain tak perlu ikut campur," Itu adalah tanggapan baku para petinggi kantor-kantor negara dari masa Orde Baru hingga sekarang ketika menghadapi kritik keras negara lain, atau opini miring tentang Indonesia oleh aktivis atau ahli dari negara lain. Paling banter diberlakukan pelarangan kunjungan orang-orang tertentu karena komentarnya yang bikin telinga politikus dan petinggi kantor negara panas dan merah. Tapi di dalam negeri? Kalau perlu orang-orang macam itu dipenjara dengan pasal-pasal karet lewat drama pengadilan yang naskahnya paling bodoh sekali pun. Toh warga akan berdiam saja.

Pernah di pertengahan tahun 90an saya iseng melakukan survai sederhana sekedar memuaskan penasaran. Pertanyaannya singkat. "Bagaimana Anda menjelaskan tentang 'selamat'?" Pertanyaan itu saya edarkan di kalangan sopir-sopir taksi di Jakarta, dan sebagian saya ajukan kepada sopir-sopir angkutan kota di beberapa wilayah Ibukota. Jawaban mereka nyaris aklamatis dan mengejutkan. Saya rangkum sedemikian rupa menjadi:

  1. Tidak berurusan dengan polisi. Kita benar bisa jadi salah. Jika kecurian, cari dukun saja. Atau kalau kebetulan tertangkap tangan, hakimi saja langsung di tempat.
  2. Tidak berurusan dengan tentara. Mereka itu warga istimewa. Jika punya soal tanah dengan mereka, menyingkir saja, daripada berabe dan babak-belur.
  3. Tidak berurusan dengan pengadilan. Pengadilan itu hanya untuk orang kaya. Kita yang miskin dan hidup pas-pasan lebih baik menghindar dari kasus-kasus hukum.

Mungkin itulah siasat bertahan hidup warga Indonesia, terutama mereka yang hidup di Jakarta serta kota-kota besar lain. Meskipun tidak ada jaminan warga akan terbebas dari masalah yang tidak pernah diimpikan. Menjadi warga Indonesia itu ibarat dipaksa bermain lotere. Sudah berusaha jadi warga baik-baik, bahkan mengantungi Surat Keterangan Kelakuan Baik, Surat Bebas Narkoba dan sebagainya, jika memang nasib sedang sial, masalah dengan aparat negara atau dengan kalangan elit kaya yang didukung aparat negara bisa datang kapan saja.

"Mana mereka menderita? Wong mereka masih tertawa-tawa," Begitu Aburizal Bakrie, orang terkaya di Indonesia versi Forbes, ketika ditekan wartawan tentang korban banjir, saat baru menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). Mungkin begitu pula cara dia berpikir saat menghadapi luapan lumpur Lapindo yang hingga saat ini terus berlangsung. Mungkin ukuran penderitaan minimal bagi seorang Aburizal Bakrie, atau bisajadi elit kuasa dan elit kaya lain, adalah lenyapnya nyawa dari tubuh warga alias meninggal. Tak percaya? Coba tengok ke belakang pernyataan Aburizal Bakrie menanggapi kelaparan di Yakuhimo, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Kisah warga yang terpaksa mengungsi seperti berada di ruangan lain yang dipisahkan tembok tebal dari ruang utama tempat terjadinya gonjang-ganjing politik EKS yang tengah sakit. Theo Sambuaga, salah seorang petinggi Partai Golkar, melempar pendapat untuk menutup tuntutan hukum Suharto yang memicu gonjang-ganjing tersebut. Lagi lagi EKS nggada matinye. Maka ramailah halaman-halaman depan media cetak menyajikan hiruk-pikuk tersebut dari berbagai sudut. Narasumber-narasumber yang dianggap kompeten dikejar, dimintai pendapat. Yang mengungsi ya tetap mengungsi. Yang bertengkar, ya tetap bertengkar. Tidak ada keterkaitan diantara keduanya.

Seluruh pencak silat dan akrobat politik di negeri bongsor nan amburadul ini memang membuat dada sesak. Kemarahan seperti tertahan di tenggorokan. Tetapi tekanan untuk tidak membuat masalah dengan aparat negara sangat kuat. Saluran lain pun dicari. Ada yang menyalurkannya dengan mencari-cari kesalahan bawahan di kantor. Ada yang menonton infotainment di layar televisi. Ada yang bergosip, bahkan hingga ke tingkatan fitnah. Ada yang menyalurkannya dengan tindakan kekerasan di rumah tangga masing-masing. Ada yang ke lokalisasi. Macam-macam cara untuk menyalurkan kemarahan yang tersangkut di tenggorokan. Warga Indonesia cukup kreatif mencari saluran itu.

7 Januari 2008


Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Opini Lumpur - Opini Akrobat

Subagyo - Kamis, 2008 Januari 03

Artikel Mochamad Toha (MT), watawan Forum Keadilan, yang dimuat Jawa Pos (3/1/2008) berjudul ‘Vonis Perdata Sama dengan Bebaskan Lapindo?’. MT menjawab judul artikelnya itu pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (27/12/2007) yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada Lapindo Brantas Inc. (Lapindo) bisa menjadi amunisi ‘status hukum’ Lapindo dalam kasus semburan lumpur. Lapindo bisa ‘terbebas’ dari segala kewajiban akibat dampak semburan lumpur.
  2. Dua vonis perdata (PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan) yang menolak gugatan YLBHI dan Walhi memerkuat posisi Lapindo di mata hukum.
  3. Hak-hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) korban semburan lumpur Lapindo telah dipenuhi dengan bantuan Lapindo kepada korban berupa bantuan sewa rumah, uang pindah, jatah hidup, biaya pendidikan dan kesehatan, relokasi 10 pabrik, bantuan usaha 306 UKM, perjanjian jual-beli, bantuan pekerja, sewa tanah gagal panen, transaksi ‘ganti untung’ lahan warga korban, biaya penanganan teknis dan nonteknis. Kita disuruh menghitung sendiri jumlahnya. Juga dikeluarkan Kepres No. 13/2006 dan Perpres No. 14/2007 untuk penanganan semburan.
  4. Gugatan Walhi dan YLBHI dianggap tidak mendasar dengan melihat fakta dan semua proses penanganan semburan lumpur, tak ada yang bisa memastikan bahwa semburan lumpur itu berasal dari sumur Lapindo, sehingga wajar hakim menolak gugatan Walhi dan YLBHI.
  5. Upaya penutupan semburan lumpur yang dilakukan selalu gagal, mengartian bahwa sumber semburan bukan dari Sumur Banjar Panji-1 (BJP-1).
  6. Konsekuensi vonis hakim tersebut Lapindo bisa lepas dari tuntutan perdata.
  7. Secara pidana polisi cuma bergantung pada progress report Lapindo, sebab tempat kejadian perkara (TKP) sudah rusak, sehingga jaksa dan hakim pun tidak mungkin bisa sidang di TKP.
  8. Dengan vonis hakim tersebut Lapindo bisa menuntut balik, harta Aburizal Bakrie senilai Rp. 50,22 triliun pun tak berkurang. “Mau?” tanya MT.

Keliru

Di level permukaan dasar-dasar ilmu, termasuk ilmu hukumnya MT sudah keliru, apalagi untuk masuk ke kedalamannya. Pertama, penggunaan istilah ‘tuntutan’ dalam upaya hukum perdata adalah tidak tepat. Sejak berlakunya KUHAP yang menggunakan istilah yuridis ‘tuntutan’ yang menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum maka istilah ‘tuntutan’ dalam hukum perdata dibiasakan (dilazimkan) dengan ‘gugatan’. Itu sudah menjadi istilah yuridis. Jika terjemahan BW (KUHPerdata) ataupun HIR dalam Bahasa Indonesia masih menggunakan istilah ‘tuntutan’ maka perlu dikoreksi.

Kedua, MT menganggap ‘bantuan’ Lapindo kepada korban sebagai pelaksanaan hak ekosob. Itu keliru besar. Bantuan Lapindo itu tidak mengikat secara hukum. Perbuatan ‘memberikan bantuan’ bukan kewajiban hukum, tapi bisa menjadi kewajiban moral. Kami berterima kasih atas ‘bantuan’ Lapindo itu kepada warga korban. Tapi bantuan tak menghilangkan pertanggngjawaban hukum. Di samping itu, hak ekosob itu merupakan bagian hak asasi manusia (HAM). Kalau warga korban memunyai ‘hak’ ekosob maka di pihak lain ada yang memunyai ‘kewajiban’ memenuhi hak ekosob. Dalam UUD 1945 (yang telah diamandemen) pihak yang berkewajiban memenuhi, memajukan dan menegakkan HAM adalah negara, terutama pemerintah (pasal 28 I ayat 4). Jadi, kalau ‘bantuan’ diopinikan sebagai pemenuhan HAM (hak ekosob), itu akrobat. Mungkin belum begitu paham soal HAM, atau ada apa?

Ketiga, putusan PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan yang ‘memenangkan’ Lapindo belum memunyai akibat hukum apapun kalau YLBHI dan Walhi mengajukan upaya banding. Itu berkaitan dengan asas hukum acara perdata. Maka, keliru besar jika putusan pengadilan pertama yang belum memunyai kekuatan hukum tetap itu dianggap dapat menjadi amunisi, alat pembebas Lapindo, memerkuat posisi hukum Lapindo di mata hukum. Jika dilakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang tersedia (banding atau kasasi) maka sebuah putusan pengadilan tingkat pertama menjadi belum berkekuatan hukum tetap, dianggap ‘mentah.’ Mahasiswa Fakultas Hukum semester IV paham soal begitu. Pendapat MT seperti itu hanya akrobat, bisa ‘menyihir’ pemahaman sosial tentang hukum, terutama yang masih awam hukum.

Keempat, soal penanganan kasus pidananya, MT tidak harus seolah-olah menganggap polisi (penyidik) tolol hanya mengandalkan progress report Lapindo. Kami sudah pernah bertemu dengan Tim Penyidik Polda Jatim, mereka sudah bekerja keras, alat-alat buktinya sangat lengkap, termasuk melakukan pemeriksaan barang-barang bukti serta dokumen-dokumen yang tak terakses para ahli yang dipakai Lapindo. Dalam hukum acara pidana tak ada kewajiban bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan perkara di TKP. Akibat kasus semburan lumpur itu sudah menjadi ‘pengetahuan umum.’ Penyidik sudah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaa Tinggi Jawa Timur beberapa kali, selalu dikembalikan. Alasannya, pendapat ahli dari Lapindo berbeda dengan pendapat ahli lainnya. Lha iya, itu biasa. Para koruptor untuk membebaskan diri juga mengajukan keterangan ahli, tapi perkaranya tetap bisa jalan kan?

Kelima, soal ilmu teknik berkaitan dengan apakah semburan itu akibat kesalahan Lapindo atau bencana alam maka saya tidak berkompeten untuk menjelaskan karena bukan ahlinya. Nanti bisa keliru. MT juga bukan ahli petrolium geologis. Jadi, untuk menjelaskan soal itu saya harus ‘meminjam hasil penelitian’ ahli yang memunyai kompetensi keilmuan di bidang tersebut.

Kalkulasi alat bukti

Saya akan khusus membahas tentang apakah di pengadilan terbukti bahwa semburan lumpur Lapindo akibat kesalahan eksplorasi yang menjadi tanggung jawab Lapindo. Ukurannya adalah standar degree of evidence dalam hukum acara perdata, sebab gugatan YLBHI (soal HAM) dan Walhi (soal lingkungan hidup) menggunakan hukum perdata.

Kalau YLBHI dan Walhi (selaku penggugat) mengajukan alat bukti surat berupa Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan bahwa semburan lumpur Lapindo akibat kesalahan eksplorasi maka alat bukti tersebut adalah termasuk akte otentik yang memunyai kekuatan hukum sempurna dan mengikat (pasal 1870 KUHperdata). Batas minimal pembuktian dengan akte otentik adalah cukup satu akte otentik itu sendiri (baca juga Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Gugatan – Putusan Pengadilan, 2007: 546).

Apakah hasil audit BPK itu memang tergolong akte otentik? Ukuran dasarnya pasal 1868 KUHPerdata, yaitu akte yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akte dibuat. Pejabat BPK jelas masuk kategori pejabat yang berwenang. Bentuk hasil kerjanya ditentukan UU No. 15/2006 tentang BPK. Tapi apa BPK berwenang menyimpulkan Lapindo melakukan kesalahan dalam eksplorasi?

Lapindo merupakan kontraktor production sharing (KPS) Blok Brantas yang menurut sistem UU No. 22/2001 tentang Migas mengelola ‘kekayaan negara’ (migas) sehingga BPK berwenang mengaudit KPS, sesuai fungsi BPK menurut UU No. 15/2006 dan dalam rangka audit tersebut BPK juga berwenang mengaudit kinerja dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu (pasal 6 ayat 3). Bagi BPK, menyimpulkan salah atau tidaknya Lapindo dalam kasus semburan lumpur itu penting untuk keperluan kebijakan pemerintah, apakah nantinya uang yang akan dikeluarkan untuk menanggulangi masalah itu uang Lapindo atau uang negara. Kalau hasil audit BPK menyimpulkan Lapindo salah dalam kinerjanya maka itu menjadi tanggung jawab finansial Lapindo. Jadi, hasil audit BPK dalam kasus semburan lumpur itu tergolong akte otentik.

Nah, hanya dengan alat bukti hasil audit BPK tersebut maka secara hukum terbukti bahwa Lapindo bersalah. Lantas bagaimana hakim kok memihak Lapindo berdasarkan keterangan ahli yang diajukan Lapindo? Dalam hukum acara perdata, keterangan ahli (orang awam hukum menyebut saksi ahli) itu bukan alat bukti. Lihat pasal 164 HIR dan pasal 1866 KUHPerdata, di sana tidak mencantumkan ‘keterangan ahli’ sebagai alat bukti. Keterangan ahli tersebut bisa dalam bentuk tulisan atau lisan, tapi harus disumpah. Cara menilai kekuatan pembuktiannya tidak bisa berdiri sendiri sebab keterangan ahli bukan alat bukti, tapi hanya berfungsi ‘menjelaskan’ duduk perkara. Lapindo tidak memunyai alat bukti kecuali hasil analisis para ahli termasuk penelitian laboratorium. Bukankah hasil audit BPK juga termasuk keteragan ahli? Ya, tapi keterangan ahli yang dipakai BPK berada di konteks penelitian, tapi dokumen hasil audit BPK sudah menjadi akte otentik.

Apalagi keterangan ahli yang diajukan Lapindo berlawanan dengan keterangan ahli yang diajukan YLBHI dan Walhi sehingga posisi kekuatan hukum keterangan ahli pihak penggugat dengan tergugat menjadi ‘meragukan’. Akhirnya, hakim seharusnya terikat dengan alat bukti akte otentik, hasil audit BPK tersebut. Jadi, kalau hakim menggunakan keterangan ahli dari Lapindo sebagai alat bukti yang ‘menentukan perkara’ maka hakimnya harus belajar lebih banyak soal penerapan Teori Pembuktian. Atau, ada sesuatu lain yang membuatnya menjadi begitu, seperti kata Djoko Sarwoko, pejabat MA, bahwa 90 persen hakim Indonesia korup? (Jawa Pos, 6/12/2007).

Risiko KPS

Di luar perdebatan soal kesalahan Lapindo, orang hukum melupakan prinsip yang dianut dalam UU No. 22/2001. Pasal 6 ayat (2) huruf c UU No. 22/2001 menentukan bahwa kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu migas harus menentukan syarat ditanggungnya modal dan risiko oleh pelaku usaha. Istilah ‘risiko’ dalam UU No. 22/2001 tersebut tidak bicara soal kesalahan, tapi yang jelas semburan lumpur tersebut berada dalam ‘kawasan risiko’ Blok Brantas. Definisi ‘risiko’ dalam doktrin Hukum Perikatan (menurut Prof. Subekti) ialah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Subekti juga berpendapat bahwa kata ‘risiko’ berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian (Subekti, 1982: 144). Lihat juga definisi di kamus-kamus hukum.

Penjelasan pasal 6 ayat (2) UU No. 22/2001 tersebut juga memuat penjelasan:

Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap adalah bahwa dalam Kontrak Kerja Sama ini Pemerintah melalui Badan Pelaksana berdasarkan Undang-undang ini tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan investasi dan menanggung risiko finansial dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.”

Kalau soal risiko tersebut dikaitkan dengan kesalahan Lapindo dalam kasus semburan lumpur tersebut (sesuai hasil audit BPK) maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberanikan diri menjadi ‘pagar’ pembatas tanggung jawab Lapindo dan induk korporasinya dengan pasal 15 Perpres No. 14/2007 itu. Kelak bisa ada implikasi hukumnya, sebab menabrak prinsip penanggungan risiko oleh Lapindo selaku KPS di Blok Brantas.

Jadi, dengan bekal UU No. 22/2001 yang konon ‘pesanan asing’ itu, apakah semburan lumpur itu karena ‘perbuatan Tuhan’ (bencana alam) atau perbuatan sub-sub kontraktor dari kontraktor yang ditunjuk Lapindo, maka Lapindo tetap menanggung seluruh risikonya. Jika itu dianggap apes juga tidak, sebab katanya harta Aburizal Bakrie (yang lebih tepat: ‘keluarga’ Bakrie) sebesar Rp. 50,22 triliun, yang juga termasuk diperoleh dari menambang kekayaan rakyat Indonesia.

Mudah-mudahan penjelasan ini bisa menyadarkan yang membaca bahwa pemain akrobat itu kadang-kadang membahayakan masyarakat ‘konsumen’ akrobat. Minimal, agar tidak tergelincir dalam memahami ilmu hukum dan HAM.

Tolong juga kalau analisis ini keliru juga dibetulkan agar tidak tergelincir!

Beberapa ahli yang ‘dipakai’ Lapindo

  1. Ir Agus Guntoro, dosen Teknik Geologi Universitas Trisakti menerangkan bahwa fenomena Lumpur Sidoarjo merupakan mud volcano yang murni akibat aktivitas alam, tidak ada campur tangan manusia sama sekali. Kejadian itu menurut Agus tidak ada kaitannya dengan aktivitas pengeboran oleh Lapindo, melainkan dipicu oleh gempa Yogyakarta 27 Mei 2006.
  2. Prof Dr Ir Sukandar Asikin, PhD, guru besar Teknik Geologi ITB. Dengan memaparkan teori tentang fenomena pergerakan lempeng benua – sesuai keahliannya sebagai pakar tektonik – Asikin mengarahkan pendapatnya bahwa peristiwa Lumpur Sidoarjo diakibatkan oleh gempa Yogyakarta.
  3. Sofyan Hadi Djojopranoto, saksi ahli ketiga, yang juga merupakan Deputi Bidang Operasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), staf ahli riset ITS. Sofyan juga sependapat dengan para saksi ahli sebelumnya bahwa Lumpur Sidoarjo disebabkan oleh aktivitas tektonik
  4. Dr. Dodi Nawangsidi dari Teknik Perminyakan ITB, ahli di bidang pengeboran (drilling). Dodi mengakui ketidaksesuaian drilling dengan perencanaan, tapi hal ini dianggap wajar. Dodi membuat perumpamaan, “Jika naik mobil dari Bandung ke Jakarta, di awal sudah direncanakan jam segini nyampai Puncak, dalam kenyataannya bisa tidak sesuai…”
  5. Prof. Agoes Sugianto ahli ekotoksikologi dari Fakultas MIPA Universitas Airlangga Surabaya. Agus mengatakan punya teman dari Puslitbang Geologi Kelautan, dia bilang lumpur Sidoarjo malah bisa dipakai untuk spa, bisa menyembuhkan penyakit.

Ahli yang diajukan Walhi di pengadilan

  1. Dr Rudi Rubiandini, ahli pertambangan ITB, mantan Ketua Tim Investigasi Independen yang dibentuk pemerintah yang meneliti kasus semburan lumpur Lapindo. Rudi telah membantah semburan lumpur Lapindo itu bukan fenomena alam belaka.
  2. Ahli lainnya frustasi, tidak jadi memberikan keterangan karena dipersulit hakim beberapa kali.

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Sunday, January 06, 2008

Die Hardest - Suharto

Awicaks

"Nggada matinye..." Ujaran umum di kalangan gaul Jakarta menggambarkan sosok orang yang terus muncul di permukaan meskipun tak habis didera tekanan. Mungkin pas jika menggunakan John McLane, tokoh yang juga nggada matinye dalam sequel Die Hard, sebagai contoh. Begitukah Eyang kita, Eyang Kakung Suharto (EKS), dengan segala hormat?

Terus terang, bagi saya yang hanya warga biasa pembaca koran cetak dan koran cyber negeri bongsor yang amburadul ini, seluruh pemberitaan tentang EKS selalu penuh kemasan. Masuk rumah sakit dikatakan general check up. Kena stroke disebutkan masuk angin. Tetapi begitu masuk ke tahap peradilan, EKS langsung terkena serangan yang membuat lidah beliau kelu dan tak difungsikan untuk berkata-kata.

Jika EKS kita letakkan sebagai latar-depan, maka latar-belakangnya tak kalah menarik. Ada kisah Hutomo Mandala Putra Suharto (HMPS) alias Tommy Suharto yang penuh warna. Ada pula kisah Bambang Trihatmodjo Suharto (BTS) yang tak kalah pelanginya. Atau Siti Hardiyanti Rukmana Suharto (SHRS) yang rada-rada seperti film Die Hard juga, nggada matinye. Dan tentu saja latar-belakang yang mengendap-endap, yang ditokohi Sigit Harjojudanto Suharto (SHS), Siti Hediati Hariyadi Suharto (SHHS), dan Siti Hutami Endang Adiningsih Suharto (SHEAS). Tak kalah maraknya dengan peran Ari Sigit Suharto (ASS) yang mewarnai latar-belakang EKS.

Sekarang ini EKS tetap tak tersentuh. Bukan cuma film Die Hard yang cocok digunakan sebagai alegori, tetapi juga film Holywood lain yang tak kalah serunya, The Untouchables. Ketika koran cetak dan koran cyber memberitakan tentang masuknya EKS ke RS Pertamina, maka berbondong-bondong politikus dan pejabat-pejabat tinggi negara menjenguknya. Tak lupa disertai dengan konferensi pers untuk menandai kepulangan para penjenguk itu. Luar biasa. Entah motif di belakang tindak-tanduk tak elok itu. Mungkin takut kualat (entah terhadap kutukan apa), ingin cari muka (entah kepada siapa), atau jangan-jangan sosok EKS memang masih mengandung aura yang ditakuti siapa pun mereka, yang kalau diurut-urut punya urusan utang dengan EKS dan jejaringnya. Bahkan seorang SBY menjanjikan akan memfasilitasi proses penyehatan EKS.

Jika dalam sequel Die Hard John McLane selalu dapat meloloskan diri dari segala bentuk tekanan (dan keberhasilannya pasti terjadi pada detik-detik terakhir bahaya), saya kira EKS pun memiliki ketangguhan yang tak kalah hebatnya. Satu contoh saja, Mei 1998, ketika gelombang tekanan datang tak berhenti, dengan sigap ia lompat ke samping, lalu menyerahkan tampuk singgasananya ke sosok laki-laki bertubuh kecil, berkepala dan bermata besar di sampingnya, BJ Habibie. Mungkin masih banyak lagi contoh tentang daya lenting (resilience) EKS yang berada di luar jangakauan radar saya, sebagai warga biasa pembaca koran cetak dan koran cyber di negeri bongsor yang amburadul ini.

Apabila alegori Die Hard terasa asing, mungkin cocok jika digunakan alegori kucing yang (kabarnya) memiliki sembilan nyawa.

6 Januari 2008


Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Thursday, January 03, 2008

Menyambut Sang Tikus – Catatan Awal Tahun

Awicaks

Sepanjang dua minggu terakhir rangkaian bencana karena kondisi cuaca ekstrem menjadi penutup tahun 2007. Marah? Gelisah? Kepada siapa? Saya merasa kebal (numb) dengan semua berita bencana. Membaca berita-berita di koran dan internet, angka-angka korban meninggal, kehilangan rumah dan harta benda, serta nilai kerugian tiba-tiba menjadi angka mati. Tidak lagi mampu merangsang imaji. Saya hanya warga biasa. Bagaimana dengan mereka, para petinggi di kantor-kantor negara, yang setiap hari melahap angka-angka itu, saat sarapan, makan siang, makan maupun malam?

Negeri yang diurus tanpa kerangka baku mutu keselamatan (safety threshold) ini memang terbiasa menanggapi segala macam bencana secara dadakan alias crash program. Karena tata-kelola (governance) seperti itu, maka pelan-pelan warga –yang malas kritis dan enggan protes- pun menyesuaikan diri, sigap menggalang sumberdaya mereka untuk membantu korban bencana. Tindakan mulia yang justru memanjakan para petinggi kantor negara yang seyogyanya adalah jongos para warga.

Indonesia memang negara yang terlalu besar secara fisik. Negara yang terlalu beragam secara kultural, serta sangat beragam dari sudut pandang biogeofisik. Dengan kerumitan tersebut sepanjang lebih dari lima dekade negeri ini diurus secara terpusat, para petinggi kantor negara duduk memegang alat kendali jarak jauh. Kerumitan itu diperparah juga karena konsentrasi pembangunan sepanjang lebih dari empat dekade dipusatkan di Jawa dan Indonesia Wilayah Barat. Tolok-ukur kemajuan lebih bersifat fisik. Jumlah dan panjang jalan, jumlah jembatan, jumlah gedung bertingkat, jumlah rumah sakit, jumlah gedung sekolah, jumlah pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), sarana-sarana canggih, dan sebagainya.

Ketimpangan demografik tak terhindarkan ketika jangkauan media cepat saji mampu mencapai pusat pengambilan keputusan di rumah tangga dan mendorong kenaikan rangsangan belanja terhadap barang dan jasa yang bukan bagian dari kebutuhan dasar. Maka gelombang urbanisasi sepanjang lebih dari lima dekade menjadi potret rutin negeri ini, yang pada gilirannya mendorong tingginya laju pemiskinan warga perkotaan, kriminalitas di perkotaan, masalah lingkungan di perkotaan dan seterusnya.

Apa yang kita bisa harapkan di tahun Tikus ini? Rasanya para petinggi kantor-kantor negara pun sudah kebal dan bebal dengan segala potret penderitaan warga. Kembali kerja bakti seperti biasa?

1 Januari 2008


Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Tuesday, January 01, 2008

2007, Tahun Kepengecutan Negeri yang Mandek

Awicaks

Apa yang bisa saya renungkan dari tahun 2007? Hanya marah yang muncul dalam permenungan saya. Mareh karena saya adalah bagian dari sebuah bangsa pengecut! Bangsa narsistik, sibuk memuji diri sendiri. Bangsa yang canggih mewariskan mentalitas pengemis dan pengiba, dan ketagihan utang untuk terus mengejar (dan meniru) monumen-monumen pembangunan. Monumen pembanguan yang berhasil menciptakan bangsa peniru (epigon) kultur konsumtif terhadap barang dan jasa industrial. Bangsa yang diurus oleh orang-orang yang sibuk mematut-matut diri di depan cermin, dan tak pusing terhadap keselamatan warga.

Yang lebih menyedihkan, mereka yang begitu kepingin disebut pemimpin ternyata tidak menunjukkan sama sekali kemampuan memimpin. Terbongkarnya skandal seks anggota parlemen adalah potret paling pas untuk menggambarkan hal itu. Mereka orang yang dikuasai syahwat. Syahwat kelamin, pun syahwat kekuasaan. Menjadi pemimpin adalah memberi perintah. Ketika perintah diabaikan, ditolak, atau dilawan oleh orang-orang yang diberi perintah, keluarlah keberingasan tak perlu. Keberingasan orang-orang pengecut. Keberingasan orang-orang yang bersembunyi di balik kemasan kuasa, yang tak mau hilang harga diri karena perintah ditolak oleh orang-orang yang diberi perintah.

Maka di bulan Mei 2007 pasukan khusus TNI AL, Marinir, dengan kemasan lengkap seperti akan berperang melawan musuh negara, menghajar warga petani tak bertanah di Pasuruan. Bahkan anak kecil pun tertembus dadanya oleh timah panas senjata otomatis yang dibeli dari uang rakyat. Perkaranya? Warga petani yang telah bergenerasi-generasi menggarap lahan yang tak jelas kuasa milik itu tak mau begitu saja angkat kaki atas perintah petinggi TNI AL, karena perangkat dan aparat negara itu sudah membuat perjanjian dengan sebuah badan usaha swasta untuk suatu tujuan tertentu.

Komnas HAM berteriak lantang. “Itu pelanggaran HAM serius!” Petinggi TNI AL memompa wibawa, berteriak tak kalah garang, “Warga melawan, mengancam kami dengan kekerasan. Situasi dan kedudukan anggota sulit. Itu adalah upaya membela diri!” Sementara aktivis advokasi menuntut penyelidikan lebih lanjut. Apa pun ia, bagi saya adalah pernyataan pengecut luarbiasa. Kepengecutan yang menjadi simbol keperkasaan Suharto dan Orde Barunya, yang melangkah dengan senyum maut khasnya, melambai perlahan di atas jalan mulus tanpa hambatan, yang senantiasa dibersihkan oleh hamba-hamba penjilat dari beragam onak, meski itu hanya seorang penyair kecil.

Argumennya pun sederhana. Uang. Atas nama perbaikan kesejahteraan prajurit, maka angkatan-angkatan di TNI diperbolehkan untuk melakukan program peningkatan pendapatan (income generating). Atas nama kesejahteraan prajurit, kalau perlu di atas keringat, airmata dan darah warga biasa. Kontrak kerjasama dengan perusahaan swasta adalah jalan pintas yang relatif "lebih aman" dibandingkan berbisnis langsung seperti di masa lalu. Kejadian serupa pun terjadi tak berapa lama kemudian. Kali ini hanya beberapa puluh kilometer saja dari Ibukota Negara, Rumpin, Tangerang. Pasukan TNI AU menghajar warga biasa, juga karena masalah tanah. Warga menuntut keberanian Komnas HAM mengambil tindakan.

Kemuakan 2007 pun bertambah ketika kita disuguhi arogansi cacing tak bernyali yang bermain-main dengan kekuasaan, sebelum para cacing itu sungguh-sungguh duduk di tampuk kekuasaan. Kekerasan di IPDN adalah etalase paling sempurna, yang menggambarkan bagaimana birokrat Indonesia itu dicetak. Basisnya adalah kepengecutan. Senior menggunakan hak-hak istimewanya menghajar para juniornya. Jika perlu hingga mati. Tak perlu khawatir, karena sivitas akademika perguruan tinggi tersebut akan melindungi. Dari kisah tentang sakit lever hingga menyuntikan formalin, kalau perlu. Luar biasa.

Begitulah mental birokrat di Indonesia ditumbuhkan. Kekerasan adalah instrumen tak terpisahkan dari kuasa politik yang akan dimiliki ketika mereka nanti duduk di kantor-kantor negara, yang seharusnya adalah kantor-kantor pelayan pemenuhan kebutuhan warga. Warga pun meradang. Mereka yang melek teknologi, yang berakal sehat, menuntut pembubaran IPDN.

Agaknya rekor kepengecutan 2007 tetap dipegang oleh Lapindo Brantas, yang telah merebut prestasi itu pada tahun 2006. Prestasi tersebut tentu saja lebih gemilang di tahun 2007 karena berhiaskan predikat "Orang Terkaya di Indonesia" untuk Aburizal Bakrie. Sungguh tak ada lagi kata yang paling pedas, paling sinis dan paling sarkas yang bisa saya tuliskan di sini. Ketika membaca berita tersebut, yang terbayang di benak bukan bagaimana keluarga Bakrie bergelimang kemewahan, tetapi fragmen potret warga Porong menangis saat kasus mereka dikalahkan di pengadilan ketika menuntut Lapindo Brantas.

Tahun 2007 pun ditutup dengan rangkaian bencana yang memakan korban warga. Warga yang bekerja keras tanpa jaminan perlindungan keselamatan oleh negara mereka. Bencana terjadi di kawasan perbukitan, pesisir bahkan di perairan laut. Selamat datang tahun 2008. Saya berharap kita akan lebih tabah hidup di negeri ini.

31 Desember 2007


Selanjutnya.. Sphere: Related Content