Showing posts with label guest writer. Show all posts
Showing posts with label guest writer. Show all posts

Saturday, February 06, 2010

"Cultuurstelsel" Baru

Khudori | Kompas Cetak | 1 Februari 2010

Petani di negeri ini harus siap-siap menghadapi sumber kesengsaraan baru. Ironi ini diusung Menteri Pertanian Suswono lewat salah satu program andalannya: food estate. Ia hendak melegalkan food estate melalui peraturan pemerintah yang terbit akhir Januari ini.

Selain swasembada, food estate untuk mendukung pengembangan industri biofuel. Potensi lahan yang tersedia 2,5-3 juta ha.

Dalam peraturan pemerintah diatur luas maksimum lahan (5.000-10.000 ha), jangka waktu usaha, subsidi, ketentuan fasilitas kredit, dan saham maksimum bagi asing (49 persen). Sesuai namanya, food estate merupakan pengembangan produksi pangan berskala luas. Definisi ini tegas menunjukkan kultur bertani ala food estate hanya diperuntukkan bagi pemodal atau korporasi. Prioritasnya investor domestik.

Sejauh ini sejumlah korporasi raksasa domestik, seperti Sinar Mas, Medco, dan Arta Graha, mengaku berminat. Investor lain, domestik dan asing, antre.

Mengapa? Krisis keuangan dan pangan belum berakhir. Bagi negara importir neto pangan, krisis pangan memberi pelajaran penting: menggantungkan pangan di pasar impor amat rentan dan berisiko. Bagi lembaga keuangan, krisis finansial mengajarkan satu hal: saat krisis berkepanjangan, tak ada tempat aman buat mengeramkan uang dengan keuntungan tinggi. Karena pasar finansial (uang, modal, dan obligasi) dan komoditas penuh risiko, harus dicari tempat mengeram baru yang aman. Kedua entitas itu, negara dan lembaga keuangan, menemukan instrumen baru bernama land grabbing.

Land grabbing dimaknai sebagai pengambilalihan lahan pertanian secara masif oleh negara importir neto pangan serta yang terbatas sumber daya lahan dan air, tetapi memiliki dana melimpah, seperti negara Teluk, Timur Tengah, Jepang, dan China, Uni Eropa dan Amerika Utara. Sasarannya tak hanya negara berlahan subur, seperti Brasil, Rusia, dan Indonesia, tetapi juga negara pertanian miskin, seperti Kamerun dan Etiopia.

China, misalnya, meng-outsourcing produksi pangan jauh sebelum krisis. Sekitar 30 kesepakatan kerja sama diteken dengan sejumlah negara. Semua memberi akses eksklusif kepada China untuk memproduksi aneka pangan. Di Indonesia, konsorsium 15 perusahaan Arab Saudi mendirikan Merauke Integrated Food and Energy Estate di lahan seluas 1,6 juta ha. Menurut International Food Policy Research Institute (2009), akuisisi lahan pertanian di negara berkembang oleh negara-negara kaya sejak 2006 mencapai 15-20 juta ha atau setengah daratan Eropa dengan transaksi 20-30 miliar dollar AS. Dari sisi konsep, tak ada perbedaan prinsip land grabbing dan food estate. Intinya, produksi pangan ditumpukan kepada korporasi besar (domestik dan asing), bukan kepada petani kecil.

Bagi lembaga keuangan dan korporasi (pangan), food estate seperti gadis molek rebutan. Perubahan iklim, penurunan kesuburan dan konversi lahan, krisis air, luasnya praktik monokultur, serta tarikan pangan buat biofuel membuat tekanan produksi pangan kian berat. Produksi suram, sementara perut yang mesti diisi terus bertambah. Krisis pangan mengubah cara pandang pada pangan: pangan sulit diproduksi sehingga harganya melambung karena pangan kebutuhan tak tergantikan.

Meninggalkan petani

Semua ini bermuara satu hal: pangan harus diproduksi karena harga selalu tinggi, lahan murah tersedia, (karena itu) semua investasi terbayar. Tanah yang tak lazim sebagai ajang investasi korporasi transnasional kini jadi mainan seksi. Bukan hanya Syngenta, Cargill, ADM, Bayer, atau Monsanto, lembaga asuransi Goldman Sach, Morgan Stanley, dan Black Rock Inc, hedge funds terbesar di dunia, juga mengakuisisi tanah. Masuknya Sinar Mas, Medco, dan Arta Graha dalam food estate adalah bagian dari arus besar ini.

Apa makna fenomena ini? Selama 400 tahun terakhir, evolusi pembangunan selalu dibimbing oleh jiwa yang meniadakan petani/warga sebagai subyek pembangunan. Premis dasar kebijakan yang diyakini, usaha besar memiliki kapasitas lebih tinggi dari petani. Padahal, bukti empiris menunjukkan sebaliknya. Siapa yang memproduksi pangan 230 juta warga kalau bukanpetani? Itu dilakukan di 3,6 juta ha areal karet, 3,7 juta ha kelapa, 7,5 juta ha sawah, dan ratusan ribu ha kebun kopi, teh, tebu, lahan kedelai, jagung, dan yang lain.

Investor/korporasi, sudah tentu, orientasinya untung dan ekspor. Tanpa kewajiban mendahulukan pasar dalam negeri (DMO), akankah tujuan swasembada tercapai? Akankah wajib DMO jadi bagian integral desain food estate? Jika ya, investor mana yang mau? Lewat model budidaya monokultur berskema plasma-inti, seperti perkebunan inti rakyat, investor (korporasi atau inti) akan memperoleh legitimasi kuat melakukan eksploitasi petani: si lemah (plasma). Ibarat cultuurstelsel, dalam pola plasma-inti berlaku hubungan ekonomi tuan-hamba, majikan-kuli, atau patron-client. Hubungan subordinasi dipraktikan dalam bentuk penentuan harga dan mutu produk tanpa transparansi, bahkan—dalam bentuk integrasi vertikal—inti mengontrol semua tahapan produksi plasma. Petani dan rakyat yang lemah, yang mestinya dimandirikan, justru dibuat bergantung. Kebijakan semacam ini adalah kelanjutan dari mentalitas zaman kolonial alias cultuurstelsel baru.

Khudori Penulis Ironi Negeri Beras
(c) 2008 - 2009 KOMPAS.com - All rights reserved

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Jurus Tendang Tangga China

Dodi Mantra | Kompas Cetak | 4 Februari 2010

Pasar bebas dan peran minimal negara merupa-kan inti dari neoliberalisme yang menjadi roh bagi tata kelola perekonomian internasional tiga dekade terakhir. Individualisme kompetitif yang didasarkan pada prinsip individualisme metodologis diyakini oleh kaum neoliberal sebagai kunci sukses bagi pasar bebas dalam menciptakan kesejahteraan.

Realitas pasar pada kenyataannya tidaklah bebas seperti yang digambarkan oleh teori-teori neoliberal. Sebagaimana kritik Polanyi, terciptanya kebebasan pasar bukanlah merupakan proses alamiah. Akan tetapi, tidak dapat dilepaskan dari adanya campur tangan negara (Polanyi, 2001).

Maraknya kesepakatan bebas di berbagai kawasan merupakan implementasi nyata dari paradigma neoliberal. Seakan-akan tak pernah ada paradigma alternatif yang dapat menggantikan posisi dominan neoliberalisme. Bahkan, aspek-aspek menyakitkan dari neoliberalisme dalam wujud ketimpangan ekonomi, pengangguran, dan ketidakadilan telah menjadi fakta kehidupan yang memang seharusnya terjadi dan tak dapat dihindari.

Tangga pembangunan

Dunia seolah-olah menutup mata atas penderitaan buruh di Meksiko sebagai imbas dari kejamnya perdagangan bebas. Jeritan buruh tekstil dan pengusaha batik skala kecil di Indonesia seakan tidak terdengar, ditelan gegap gempita, sorak sorai ilusi peluang perdagangan bebas yang ”katanya” menguntungkan. Aspirasi atas proteksi dan subsidi terhadap perekonomian domestik dinilai sebagai wujud picik dan pandangan sempit nasionalisme ekonomi yang dipandang tidak relevan lagi.

Catatan sejarah menunjukkan, keberhasilan ekonomi negara-negara maju dapat dicapai tidak lain karena adanya tangga nasionalisme ekonomi yang mereka tapaki. Inggris dapat mengalami kemajuan berarti karena adanya peran besar pemerintah yang melindungi dan membesarkan industri domestiknya. Begitu juga halnya dengan Amerika Serikat, sejarah memperlihatkan bagaimana pemerintah berperan besar dalam transformasi ekonomi berbasis manufaktur. Negara-negara maju di Eropa juga melakukan hal yang sama.

Bahkan, jejak-jejak nasionalisme ekonomi dalam bentuk proteksi dan subsidi masih tersisa sampai detik ini. Adalah fakta bahwa seekor sapi di Eropa mendapatkan subsidi rata-rata 2 dollar AS per hari, sementara lebih dari separuh penduduk di negara-negara berkembang hidup hanya dengan penghasilan di bawah 2 dollar AS per hari (Stiglitz, 2006). Masih teringat juga bagaimana sulitnya pengusaha Indonesia menembus pasar AS dikarenakan hambatan non-tarif yang terkait dengan aspek sanitasi dan lingkungan.

Yang menjadi ironi adalah, ketika negara-negara tersebut berhasil sampai ke puncak kemajuan ekonomi, dengan segera mereka menendang tangga tersebut (kicking away the ladder) dengan tujuan untuk mencegah negara-negara lain menaiki tangga yang sama dan menjadi pesaing bagi mereka dalam perekonomian global (Bill Dunn, 2009). Skema-skema perdagangan bebas yang diciptakan oleh negara maju di berbagai belahan dunia menjadi refleksi tindakan kicking away the ladder ini.

Nasionalisme ekonomi

Hal yang serupa dilakukan oleh China. Negeri ini dapat mengalami kebangkitan yang luar biasa juga dikarenakan tangga nasionalisme ekonomi dalam bentuk peranan pemerintah yang sangat besar dalam mengembangkan dan melindungi perekonomian domestik. Transisi perekonomian dari sosialisme tetap dijalankan dalam koridor nasionalisme. Dengan kata lain, segala bentuk reformasi terhadap perekonomian domestik tujuan akhirnya adalah kemajuan ekonomi nasional.

Apa yang dilakukan China melalui kesepakatan perdagangan bebas, terutama dengan ASEAN (ASEAN-China Free Trade Area/ACFTA), merupakan wujud nyata upaya negara ini untuk menyingkirkan tangga kemajuan ekonomi. Tangga yang telah mengantarkannya sampai ke puncak harus ditendang sehingga peluang bagi munculnya para pesaing dapat disingkirkan.

Yang penting untuk dicatat di sini adalah momentum untuk menendang tangga. China telah memastikan bahwa dirinya telah berada di puncak, baru kemudian tangga disingkirkan. Telah dipastikan bahwa perusahaan-perusahaan China telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri, baru kemudian mengundang tamu asing untuk datang. Misalnya, perusahaan negara yang menjadi pemain dominan di sektor energi China, yaitu CNOOC, Sinopec, dan PetroChina, bukan perusahaan minyak asing, sebagaimana yang terjadi di Indonesia.

Tangga pembangunan adalah suatu paradigma yang membuka jalan bagi kemajuan ekonomi. Adalah sebuah ilusi jika lahir optimisme Indonesia akan meraup keuntungan dari perdagangan bebas dengan menaiki tangga rapuh neoliberalisme.

Indonesia harus bangkit dengan menapaki suatu tangga (paradigma) pembangunan yang kokoh, yaitu paradigma yang merepresentasikan nilai-nilai dan kepentingan rakyat. Sikap Indonesia yang melebur ke dalam ACFTA menjadi suatu kisah yang menyedihkan, di mana justru kita sendiri yang menyingkirkan dan menendang tangga yang dapat mengantarkan kita kepada kemajuan ekonomi.

Perubahan paradigma bukanlah sebuah halusinasi. Konstruksi paradigma baru mutlak harus dibangun. Penyelesaian masalah teknis terkait dengan mekanisme perjanjian internasional tidak akan berarti jika neoliberalisme tetap menjadi landasan pembangunan. Berbagai konsekuensi akan dapat diatasi jika kita berpegang teguh pada paradigma kokoh untuk kemajuan perekonomian nasional.

Neoliberalisme dapat bertahan sampai detik ini tidak hanya dikarenakan kemampuannya dalam menciptakan ilusi, tetapi lebih dikarenakan belum adanya paradigma alternatif yang dapat menggantikannya. Akan tetapi, dominasi neoliberalisme bukanlah tanpa akhir. Suatu paradigma dan mimpi lain akan muncul seiring dengan semakin nyatanya penderitaan yang melekat dalam implementasi paradigma ini.

Dodi Mantra Dosen Hubungan Internasional, Universitas Al Azhar Indonesia
(c) 2008 - 2009 KOMPAS.com - All rights reserved

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Saturday, January 30, 2010

Kalimantan dan Kebijakan Bunuh Diri

Siti Maemunah | Kompas | 28 Januari 2010

Peran Kalimantan sejak era Soeharto hingga era SBY menjadi anjungan tunai mandiri atas nama percepatan pertumbuhan ekonomi melalui rente yang cepat dan praktis.

Pada era 1980-an, Kalimantan memasok sebagian besar ekspor kayu Indonesia. Era milenium, penebangan hutan menurun, lantas diperkuat pengerukan batu bara berkapasitas paling tinggi, lebih dari 200 juta ton per tahun. Ini kebijakan bunuh diri bagi Kalimantan dan segenap warga pulau ini, yang dipilih secara sadar dan terencana.

Seperti halnya pulau besar lain di Indonesia; Sumatera, Papua, dan Kalimantan sebuah paradoks. Meski memiliki kekayaan alam melimpah, Kalimantan identik dengan kemiskinan dan peminggiran warga asli pulau— masyarakat adat Dayak—yang menghadapi kemiskinan, juga terus menyusut populasinya. Padahal, Kalimantan tergolong pulau yang secara geologis berumur tua dan stabil, dicirikan absennya gunung-gunung api aktif. Artinya, kemerosotan kemampuan ekologik akan sulit dipulihkan.

Perubahan tata-kuasa pengurusan negara ke arah otonomi daerah tak juga mengurangi derajat kesengsaraan warga Pulau Kalimantan. Bahkan, disinyalir bertambah parah. Ini disebabkan pilihan paradigma pengurus negara terhadap tata-produksi yang dikendalikan permintaan pasar mancanegara.

Pemerintah rela menurunkan prioritas derajat pemenuhan kebutuhan domestik. Jangan heran jika berbagai kota di Kalimantan, sepanjang dua tahun terakhir, mengalami giliran pemadaman listrik. Yang mengenaskan, ada tanda tanya besar, ke mana perginya nilai bersih (nett values) dari kekayaan alam yang telah dikeruk dan kemudian diekspor ke negara lain, apabila pendapatan yang sebagian besar masuk ke kas negara adalah pendapatan pajak.

Pilihan kebijakan

Krisis Pulau Kalimantan sangat nyata di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Potret alokasi ruang provinsi ini jauh dari akal sehat. Jika dijumlah, luas konsesi pengelolaan hutan, kebun sawit skala besar, dan pertambangan mencapai 21,7 juta hektar (ha), melebihi luas daratannya. Saat ini, ada 33 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan 1.212 kuasa pertambangan (KP) diterbitkan pemerintah. Demi memenuhi batu bara negara lain, Kaltim mengabaikan rencana pencadangan lahan pertanian tanaman pangan dan hortikultura seluas 2,49 juta ha (RPJPD provinsi 2005-2025). Justru, 3,12 juta ha lahannya diperuntukkan dan dialih fungsi serta menjadi konsesi tambang.

Provinsi paling luas di Pulau Kalimantan ini bahkan tak mampu memenuhi kebutuhan pangan mandiri penduduknya, yang tumbuh 3,7 persen per tahun. Pada 2008, produksi beras mencapai 570.000 ton—tak mencukupi—dan harus mendatangkan 20.000 ton lagi dari Sulawesi Selatan dan Jawa. Sekitar 83 persen kebutuhan proteinnya juga berasal dari luar daerah. Apalagi, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kaltim, tahun lalu, mengumumkan kehilangan 12.000 ha lahan sumber pangan tiap tahunnya karena berubah fungsi.

Tidak cukup mengorbankan keamanan pangan, Kaltim rela terus-menerus mengalami krisis listrik, yang puncaknya pemadaman listrik bergilir 6-10 jam per hari. Sejak industri ekstraktif menjadi dewa penggerak ekonomi, ketahanan pangan dan energi Kaltim makin porak-poranda. Batu bara membuat pengurus provinsi lupa daratan. Bukan kemakmuran dan kesejahteraan yang dinikmati warga, justru terjadi derita berkelanjutan yang bukan tidak mungkin mengarah kepada kebangkrutan sosial-ekologik-ekonomik.

Angka penduduk hidup di bawah garis kemiskinan hingga Maret 2007 sekitar 325.000 jiwa atau sekitar 11 persen total jumlah penduduk, meningkat dibanding tahun sebelumnya (230.000 jiwa). Kantong-kantong pengangguran terpusat di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang ironisnya memiliki jumlah KP terbanyak di Kaltim. Di Kabupaten Kutai Timur, yang ekonominya bergantung kepada pengerukan batu bara, justru 48 persen warganya miskin. Ironisnya, sekitar 45 persen penduduk miskin hidup tersebar di sekitar area tambang PT Kaltim Prima Coal—pengeruk batu bara terbesar di Kalimantan, milik Bumi Resources, perusahaan keluarga Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar.

Generasi suram

Di sekitar kawasan pengerukan batu bara, kualitas hidup warga justru turun. Agustus 2009, Kaltim Post memberitakan penderita penyakit kelamin gonorrhea yang mencapai 39 orang di Kutai Barat adalah kelompok usia produktif, 20-40 tahun. Belum lagi penderita infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang mencapai 19.375 orang (2007), meningkat 10,3 persen dari 2006. Bahkan, pada 2008 tercatat 7.304 anak balita menderita ISPA. Padahal, di sini bertebaran perusahaan tambang skala besar pemegang PKP2B.

Bayangkan, generasi suram seperti apa yang akan lahir jika di usia begitu dini sudah terserang ISPA dan terancam penyakit kelamin. Potret generasi suram ini menegaskan absennya kepengurusan dan penyelenggaraan wilayah yang menjamin keselamatan warga. Tak perlu repot-repot sebenarnya mengukur keberhasilan 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono di periode kedua kekuasaannya, krisis Pulau Kalimantan adalah salah satu tolok ukur kunci. Jika tidak mau terus-menerus dihujat, Yudhoyono harus menggunakan waktu empat tahun sembilan bulan sisa pemerintahannya untuk berbalik arah menjadi pemerintahan yang menjamin keselamatan rakyat. Mungkinkah?

Siti Maemunah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Monday, January 18, 2010

Mengejar Pasar sampai ke China

Djisman Simandjuntak | Opini | Kompas | 18 Januari 2010

Dalam kontras dengan keraguan atau bahkan perlawanan terhadap Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China di antara aneka kalangan di Indonesia, pesta meriah digelar, 7-9 Januari 2010 di Nanning, Guangxi, oleh Pemerintah China dengan menghadirkan tamu-tamu pejabat dan pengamat dari Asia Tenggara.

Dukungan terhadap Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- China (ACFTA) menggema di acara itu. Eric Mashkin, pemenang Nobel Ekonomi 2007, memang menekankan perdagangan bebas bukan obat mujarab. Keberhasilannya bagi setiap negara dan kelompok ditentukan reformasi domestik. Namun, pesta itu memancarkan suasana optimistik. Tak henti-henti para pembicara menyebut, ACFTA adalah kawasan perdagangan regional terbesar di dunia dengan penduduk 1,9 miliar dan pertumbuhan pendapatan tertinggi.

Perdagangan Indonesia-China, yang tahun 1998 ditandai surplus Indonesia, mengalami pembalikan memprihatinkan. Tahun 2008 ekspor China ke Indonesia sudah melebihi impornya dengan 20 persen. Dalam barang-barang yang mendominasi perdagangan dunia ekspor China ke Indonesia sebagai kelipatan impor tidak kurang dari 2,35 untuk barang kimia, 3,9 untuk hasil industri pengolahan dasar, 3,4 untuk mesin dan alat pengangkutan dan telekomunikasi, serta 6,9 untuk hasil-hasil aneka industri.

Bahwa kelipatan itu 0,04 dalam bahan mentah nonpangan, 0,35 dalam bahan bakar fosil, dan 0,001 dalam minyak nabati, adalah hiburan kecil saja. Kebangkitan China menjadi negara niaga kedua terbesar dunia setelah hibernasi sekitar 550 tahun menimbulkan ombak dan riak yang menghempas kuat di Indonesia. Namun, angka itu tidak membenarkan strategi burung unta.

Impor ”murah” bukanlah kerugian berbobot mati. Bagi konsumen ia mendatangkan keuntungan kesejahteraan, terutama konsumen pendapatan rendah. Bahwa rakyat miskin Indonesia mampu membeli pesawat seluler, komputer, dan permainan komputer, untuk sebagian adalah karena impor ”murah” dari China.

Bahwa impor itu tidak dapat dibayar terus-menerus dengan devisa asal pengurasan alam, utang luar negeri, dan investasi asing di Indonesia, adalah pengetahuan umum. Cepat atau lambat ekspor adalah imperatif bagi ekonomi yang mengimpor. Masalah perdagangan Indonesia-China terletak tidak dalam lonjakan impor Indonesia, tetapi kemandekan ekspor.

Jika lonjakan impor dipandang sebagai masalah, ACFTA tak serta-merta harus dikambinghitamkan. Margin preferensi yang disediakan Indonesia dalam ACFTA tipis, yaitu selisih tarif most favored nation (MFN) dengan tarif ACFTA. Tarif MFN terapan Indonesia sudah turun menjadi 8,5 persen untuk hasil pertanian dan 6,7 persen untuk nonpertanian berkat maraton deregulasi sejak 1986.

Hanya 2,7 persen posisi tarif Indonesia yang masih dilindungi dengan bea masuk di atas 15 persen. Bebas bea MFN bahkan berlaku bagi hampir 24 persen posisi. Lagi pula, margin tipis belum tentu dimanfaatkan pengimpor karena tingkatnya kecil, tak terpenuhinya persyaratan kandungan lokal bagi sertifikasi keterangan asal barang, dan biaya sertifikat jika persyaratan kandungan lokal dipenuhi. Pemacu ekspor China ke Indonesia adalah biaya rendah yang sulit ditandingi, pengalihan ekspor beberapa negara, seperti Jepang, Korsel, dan Taiwan ke China.

Sekitar setengah ekspor China adalah ”ekspor pengolahan” yang pada gilirannya sekitar 80 persen dikuasai perusahaan asing. Di pihak lain impor Indonesia dari China dihela juga pertumbuhan ekonomi yang lumayan kuat dan persaingan yang menajam di pasar Indonesia di buritan krisis 1998 yang memaksa produsen, distributor, dan pengecer memburu harga rendah.

Sekali lagi patut ditekankan, defisit Indonesia dalam perdagangan dengan China adalah bagian dari mukjizat perniagaan China yang berskala global daripada regional seperti ACFTA. Mukjizat itulah yang sering disebut sebagai peristiwa terpenting pada ujung abad ke-20 dan awal abad ke-21. Dua tahun sejak pengumuman ”Empat Modernisasi RRC” 1978 pangsa China dalam ekspor dunia hanya 0,89 persen, sementara Indonesia 1,1 persen.

Sejak itu pangsa Indonesia turun terus menjadi 0,86 persen pada 2008 meskipun membaik jadi 0,97 persen dalam sembilan bulan pertama 2009, sementara pangsa China naik terus jadi 8,9 persen dan 9,2 persen. Pertanyaan besar yang harus dijawab Indonesia adalah replikasi mukjizat perniagaan China. Kebijakan perdagangan yang bertolak dari pembatasan impor seperti tersirat dalam kritik terhadap ACFTA cepat atau lambat akan bermuara dalam implosi.

Pelajaran penting

Memenangi hati konsumen China sudah menjadi ramuan wajib bagi terpeliharanya kemakmuran banyak bangsa. Dengan pangsa dalam impor dunia yang naik dari 0,89 persen pada 1980 menjadi 6,9 persen pada 2008 dan 7,5 persen dalam sembilan bulan pertama 2009, China adalah pasar yang lukratif dan tidak tergantikan, terutama bagi negara yang berikhtiar melomba seperti Indonesia.

Dalam sejarah perdagangan purba dan modern negara pelaku utama datang dan pergi silih berganti. Keunggulan China yang memang sangat kuat dewasa ini dalam perdagangan produk industri cepat atau lambat akan menipis. Kenaikan upah China adalah yang tercepat di dunia dewasa ini. Struktur ekspor China sudah sedang berubah. Produk-produk padat upah rendah sudah melandai memberi jalan bagi produk-produk yang padat upah tinggi. ”Growth rebalancing” dalam arti penguatan permintaan dalam negeri dalam permintaan total akan bekerja sebagai angin buritan bagi impor China. ACFTA menyediakan bagi ASEAN, termasuk Indonesia, penghela tambahan dalam pemanfaatan pasar China.

Mukjizat perniagaan China mengandung banyak pelajaran berharga yang menyangkut visi negara perniagaan, pengurutan (sekuensi) kebijakan perdagangan dan investasi, perencanaan ruang (spatial), pemupukan pengetahuan dan keahlian berfaedah komersial dengan mengirim warga hingga ke ujung bumi, reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi dan pragmatisme, semuanya tertenun membentuk ”Model China 21” sebagai desain dominan dalam keragaman ekonomi dunia milenium sekarang menyusul Model Jepang, Model Amerika, dan Eropa.

(c) 2008 - 2009 KOMPAS.com - All rights reserved

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Sunday, March 15, 2009

Credit Card Cancer

by Peter Schiff

This week, with his pronouncement that “credit is the lifeblood of a healthy economy,” President Obama reiterated what has been one of his most common themes in diagnosing our economic problem. The president has relied on this bedrock belief to propose policies that place the restoration of credit as the highest priority. However, despite his seemingly earnest intentions, the president and his economic advisors have misdiagnosed the ailment. Savings, not credit, is the lifeblood of a healthy economy. When not used properly credit can be like a cancer that sickens an otherwise healthy economy.

What everyone seems to have forgotten at this point is that credit does not come from thin air. Even in a system in which bank reserves are leveraged many times, someone has to put savings in a bank for the bank to turn around and make a loan. As a result, the bedrock is the savings, which allows for the credit to flow. Credit extended without adequate savings inevitably leads an economy into disaster.

The primary mechanism that has injected credit where it does not belong is the massive credit card industry that has developed in the United States over the last generation. The ease with which these cards may be obtained and the degree to which Americans now rely on them for routine purchases has created a culture of credit that simply has no precedent in a healthy economy. Until this culture has been reformed, America’s fight to restore economic vitality will be a lost cause.

However, this week a much discussed opinion piece in the Wall Street Journal by top banking analyst Meredith Whitney, indicated that many Americans besides the president are still looking toward credit as the means of economic salvation. In her piece, Ms. Whitney writes,

“…Undeniably, consumers look at their unused credit balances as a "what if" reserve. "What if" my kid needs braces? "What if" my dog gets sick? "What if" I lose one of my jobs? This unused credit portion has grown to be relied on as a source of liquidity and a liquidity management tool for many U.S. consumers. If credit is taken away from what otherwise is an able borrower, that borrower's financial position weakens considerably. With two-thirds of the U.S. economy dependent upon consumer spending, we should tread carefully and act collectively.”

In order to keep the economy functioning, Ms. Whitney asks the credit card providers and the federal government to keep credit lines open, so that millions of Americans can keep on spending. However, while such actions would certainly keep our phony economy propped up a while longer, it would further weaken the very foundation upon which a real economy will eventually have to be rebuilt.

Without a doubt, Americans, and all other people for that matter, benefit from having access to “rainy day money.” But Americans should be saving for a rainy day, not adopting the attitude that if it rains I’ll whip out my credit card. If Americans need to pay for a suddenly ill dog, to straighten their kid’s teeth, or to pull them through a period of unemployment, they should save some of their present earnings.

But saving money requires a reduction in spending, and that is something that modern economists, within and without the Administration, cannot abide. A drop in spending will create a sharper contraction in our economy – which is now comprised of 70% consumer spending. But this is no reason to discourage the process. The option to go into debt in the event of an emergency is no substitute for building personal savings for such events. Not only does such a strategy jeopardize the solvency of individuals or families when they are at their most vulnerable, but it deprives society of badly needed savings.

Currently, with so many financially strapped Americans looking to draw on their credit lines, the fallacy of this “savings substitute” is easily revealed. With lenders’ capital depleted, and falling home prices, and rising unemployment putting borrowers at greater risk of default, credit is naturally harder to come by. Had only a small percentage of borrowers needed to access their credit card “rainy day funds” there would have been no credit crisis. But with a deluge drenching so many at once, there was simply not enough credit umbrellas to go around. Had Americans actually been saving money instead, everyone would have his own umbrella and would not now be looking to borrow someone else’s.

Most importantly, as savers bank their earnings into “rainy day funds,” in addition to earning interest, those savings are available to businesses to make capital investments, produce goods and services, and provide employment. Without access to those savings, such investments cannot be made, and society is worse off as a result.

Lastly, savings can always be relied upon whereas credit is ephemeral. Remarks this week from the Chinese premier Wen Jiabao should serve notice to all Americans that the day will soon come when the Chinese stop lending us their umbrellas. When that happens, the average American will be soaked to the bone.

March 14, 2009

Peter Schiff is president of Euro Pacific Capital and author of The Little Book of Bull Moves in Bear Markets and Crash Proof: How to Profit from the Coming Economic Collapse.
sumber: LewRockwell.com
Copyright © 2009 Euro Pacific Capital

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Monday, August 04, 2008

Prison cum hostel?

A political economy of drugs thrives inside one of Indonesia’s most notorious prisons

John M. MacDougall

macdougall_cr.jpg

Pass it over’. Painting by Alit Ambara (escalay@centrin.net.id) an artist and activist with Jaringan Kerja Budaya based in Yogyakarta

Prisons are the dream zones of statisticians. Their inhabitants are quarantined, and ready for counting, tabulation, health-related analysis or psychological profiling. Why, then, are prisons so difficult to monitor or to improve? Why do their inhabitants return to crime and not seek jobs in bureaucracies? Albert Camus, himself a student of prisoners in France, once wrote the epitaph for modern man, ‘He fornicated and read newspapers’. The modern inhabitants of Indonesia’s Cipinang correctional facility do very little of the latter and tend to focus on the former, along with narcotics.

Who can blame them? Trapped against their will, Cipinang’s prisoners are aware of a fact explained to me by a long-term inhabitant and former prison block leader: ‘All prisoners are sure that not one of them is bener (a morally responsible person)’. This may be hard for us to accept, as we often have a tendency to side with the downtrodden criminal. Under Suharto, we sided with the victims of oppression, including those who were in prison. During wars, we side with the victims of oppression or torture. Indonesia has changed since Suharto’s New Order regime. What, then, do we have to say about prisons where the downtrodden and the wealthy inhabit the same spaces and serve time together?

Cipinang’s 3,700 inhabitants do what they can to seek pleasure, freedom (through remissions to their sentences) and money. Drugs and block-level power facilitate the acquisition of all three. Cipinang’s criminals tend to choose their methods from a selection of locally accepted crimes – locally accepted, that is, in Cipinang itself. These include smuggling, drug trafficking, prostitution and corruption. The question in the heads of most of Cipinang’s prisoners is: ‘How will I sustain my habits, advance my wealth and shorten my sentence without dying in the process?’

The question in the heads of most of Cipinang’s prisoners is: ‘How will I sustain my habits, advance my wealth and shorten my sentence without dying in the process?’

Many of them die trying. In April 2006, Indonesia’s Ministry of Justice and Human Rights reported that 89,000 prisoners were housed in 396 prisons in the country. Most had been convicted of a narcotics-related crime. Of Cipinang correctional facility’s prisoners, nearly 70 per cent are serving time for narcotics crimes. Since 2001, the high number of narcotics arrests in the greater Jakarta area has created an overpopulation crisis, forcing the corrections department to house most drug-related prisoners in Cipinang. Although no solid figures exist, a large percentage of these prisoners are heroin users or dealers.
Once they were all pooled together at Cipinang, it was only a matter of time before reports of high HIV infection rates and prison deaths due to AIDS reached the public ear. Meanwhile, in the Kerobokan Prison in Bali, 35 of 62 intravenous drug-user prisoners (56 per cent) were HIV positive. In Jakarta’s Salemba Prison 22 per cent of the 250 prisoners were HIV positive. The detention house in Pondok Bambu in Jakarta reported that of 252 prisoners, 10.3 per cent were HIV positive. In 2002, the Ministry of Health indicated that 22 per cent of all prisoners in Indonesia were HIV positive.

Most of the deaths in Cipinang are due to intravenous use of low-grade heroin or putow. Putow is only one among many commodities smuggled into the prison. Low-grade heroin, methamphetamines, cigarettes and cooking supplies make every prison block into a mini-market for the commerce of both illicit and tolerated goods. There is no shortage of drugs at the Cipinang prison and, if one is running short, they can be ordered by cell phone. In fact, one source said that when supply is scarce on the outside, dealers often come to the prison to place orders through dealers imprisoned there.

Putow is the drug of choice at Cipinang. It is cheaper than heroin and is stirred into water, not cooked, before injection. Addicted prisoners share doses and needles, and provide services to other prisoners in the hope of making enough money to purchase another partial or full dose for themselves.

The prison functions like a market but the distribution conduits of its goods are controlled and policed by the guards. The guards control distribution of everything from bananas to cigarettes to drugs. If a prisoner has money to buy goods he must place an order with a guard. Guards are discerning merchants and often extend credit through trusted prisoners, but force new clients to pay cash up front.

Blocks and markets

Money, and not the toughness or criminal bravado of the past, now organises the distribution of power and pleasure at Jakarta’s Cipinang prison. Power at Cipinang is loosely defined as the ability to manipulate the sale of goods and the distribution of favours through financial access to guards. It provides the prisoner with personal security and access to more money and a better position on the cell block. Therefore, a prisoner will circulate valuable commodities such as drugs to increase his wealth and his ability to hire and control addicts, guards, external dealers and internal sellers.

Guards are not to blame for everything. Every prison block has a long list of goods purchased through hierarchically appointed figures called block heads. Block heads are respected by guards and prisoners alike. They organise cell blocks’ relationships with guards and the warden, and oversee the division of spoils or labour details. A smart block head also has enough money and credit to control goods on his prison block.

Crack heroin, methamphetamines, cigarettes and cooking supplies make every prison block into a mini-market for the commerce of both illicit and tolerated goods

Once delivered, drugs follow a circuitous path to their clientele. Within the block structure, for instance, a dealer will finance the core stash of drugs (heroin, putow, crystal meth, ganja) and then distribute those drugs to his kaki-kaki or ‘feet’. Feet will then inflate the price of the product to sell to their clientele. The block head is given a share of the profit, while the dealer maintains loyalty among his ‘feet’ by distributing protection, food and access to discounted drugs or the chance to profit from sales to poorer clients.

Internally, goods circulate among blocks, cells and prisoners. Some prisoners set up their own warungs or stalls. As in a traditional market, block-specific sellers keep abreast of market competitiveness between blocks and adjust their prices or credit services accordingly. Otherwise, if someone is selling goods on Blok A and the prices in Blok B turn out to be cheaper or can be purchased on credit, Blok A will lose its market. Drugs follow a similar, although more secretive, marketing scheme. Drugs are illegal and therefore price variations are easier to control through collusion among dealers. Price variations create rivalries and rivalries produce loose lips.

Drugs and secrecy

Dealers bribe guards to turn a blind eye. Guards also extort money from prisoners who have secret business dealings or powerful connections to the outside. Between the various guards, there is competition over prisoner ‘handling’ exclusivity. This competition can have effects for both clean and aggressively dirty guards. A squeaky-clean guard is likely to be transferred out of Cipinang if he is not willing to follow market etiquette. But it can cut the other way too and overly aggressive guards can also lose out: according to one senior dealer and ex-convict in South Jakarta, ‘a guard would rather leak dirty facts about a fellow guard’s business interests than lose money to the same guard on the block’. In short, access to profit often trumps career ambition.

Secrecy in Cipinang’s drug trade is paramount. Rivalries between guards can lead to them leaking information up (to the warden’s staff) or out through a number of channels. Some guards are just too chatty. Either way, the concern is that if a guard leaks information about smuggling routes, he will endanger the flow of drugs through his channel of distribution. Because of this constant risk, dealers on the inside must work within a compartmentalised cell system (stelsel terputus) in order to protect the most vital links in the drug economy.

The compartmentalised cell system works as follows. A dealer on the inside is the only player who is aware of all of the different actors involved in bringing drugs into the prison. Meanwhile, the external seller knows only the buyer and the guard, while the internal sellers are ignorant of the guard’s identity or the source on the outside. The guard only knows the identity of the internal buyer, while drug couriers are regularly switched to avoid the risk of personal relationships forming between guards and couriers.

When the cell system is compromised through information leaks, everyone is suspected of leaking information to the warden. The more exposed the drug trade becomes, the more difficult it is to maintain fluid distribution and payments to guards and block heads. Then, the whole economy turns hyper-secretive and there are itchy guards, feet, addicts, wardens and whoever else depends on the cash flow. In some cases the leaky guard will be transferred to another prison to avoid a market meltdown and its effects upon the cellblock. In other cases there will be a silent takeover of his position in the drug market.

How do the ‘feet’ keep from being robbed or threatened by other addicts? If an addict threatens one of the feet, or, worse still, the dealer, that addict will be alienated and denied access to drugs. To an addict, losing access to drugs is a fate worse than death. This self-inflicted slavery is most apparent among the putow addicts; the ‘meth heads’ are less likely to sacrifice everything for their next hit.

Generational and class distinctions among drug users

Two dealers explained the reasons why putow addicts and meth-heads behave differently in the prison. It is not simply because withdrawal (sakow) from putow addiction is more painful than withdrawal from crystal meth. Rather, as both men explained, the generational and class dynamics of Jakarta’s drug consumers play a role. Intravenous putow users are usually younger and poorer than crystal meth smokers.

Sabu-sabu (crystal meth) became a very popular drug in Jakarta’s affluent urban population around 1995. It was always smoked, not injected, and suggested middle-class ambition rather than the melancholic bliss of a putow addict. Putow use grew during the same period, but was more popular among a younger non-professional population of punk music fans and self-described deviants. Putow use was more suggestive of a remove from society than sabu-sabu, many of whose users to this day claim it improves ‘work effectiveness’.

Situating Cipinang’s political economy

The sudden rise in drug use and drug-related arrests in the post-New Order period radically altered the prison population and the incentives that had governed Cipinang’s internal economy under the New Order. If we push the clock back to the late New Order period (1982–98), we are forced to reckon with an entirely different set of hegemonic state controls that governed relations among convicts at Cipinang. The prison of the late New Order resembled Jakarta’s markets, which have thrived over the past century and perhaps earlier. As in these old markets, selling rights and security in the prisons were sub-divided along ethnic or religious lines. Gangs in the jail were organised according to the same ethnic and regional identities which dominated markets on the outside.

These identity-based gangs created internal cohesion among separate prison groups and empowered weaker prisoners against the stronger. According to a senior Jakarta gang leader, time spent in prison during the late 1970s was like attending a trade school for crime. Senior thugs were arrested on their turf and recruited young toughs along the same turf-defined lines in prison. Javanese recruited Madurese. Bataks joined Ambonese but resisted fellow Christians from Flores.

Prisoners avoided conflicts with methods similar to those used by rival gang leaders on the outside. There was always a delicate balance but identity, muscle and the threat of violence served to protect prisoners from each other and from the threats posed by destabilising commodities such as drugs.

Money, not criminal bravado, now organises the distribution of power and pleasure at Jakarta’s Cipinang prison

Cipinang’s once market-savvy gang structure has since been transformed. Today’s Cipinang is divided among several grades of ‘haves’ and ‘have-nots’. Wealthy elites among the prisoners, with ample funds to feed their own consumption and to buy influence, have replaced the muscle of the old gang networks. Today, both the guards and the poor blocks depend upon the wealth and authority of the richest convicts.

Cipinang no longer functions like a Jakarta market. Instead, it is managed by a set of purely self-interested and wealthy men. Where cultural ties and bravado once instilled a sense of respect for seniority, the post-Suharto dynamic has been managed by money first, with power as its secondary by-product.
Why did Cipinang change so dramatically? Perhaps the appropriate question should be: how did legal, economic and political shifts on the outside affect Cipinang on the inside?

What is a prison if it is not a reflection of how a society views the power of punishment? Indonesian politics changed overnight when Suharto stepped down in 1998, especially in Jakarta. The internal migration of many of Indonesia’s poor to the nation’s capital placed pressures on the city unlike at any other time in its history. The monetary crisis, the fall of Suharto’s authoritarian regime and an upsurge in prostitution and entertainment ventures allow everyday citizens to participate in illegal activities hitherto controlled by the powerful.

Cipinang is not an embarrassing reality swept under the mat of Indonesia’s judicial system. Instead, it is merely a portrait of Indonesia’s transformation from an ideologically punitive state into a decidedly porous criminal economy.

John M. MacDougall (msukarsa@yahoo.com) is a social anthropologist based in Indonesia
Inside Indonesia 93: Aug-Oct 2008

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Tuesday, April 15, 2008

Commentary: Hello! Is someone there to wake up the President?

Kornelius Purba, The Jakarta Post, Jakarta

Opinion News - Tuesday, April 15, 2008

President Susilo Bambang Yudhoyono needs to know -- or his spokesmen Dino Patti Djalal and Andi Mallarangeng and his speechwriters need to wake up and tell their boss -- that there are only two kinds of speakers or preachers most ordinary people such as myself like to listen to.

Other categories are just damned. Poor people like us are too tired to be forced to listen to other people and pretend we are exited and inspired by their words.

First, we love to listen to speakers who can make us laugh; our intellectual capacity is too limited to listen to insightful speeches. This helps explain why many comedians can attract such huge audiences -- and income -- when they suddenly proclaim themselves religious preachers. Whatever they say we will be happy as long as we can laugh.

Second, we love to listen to speakers who can make lengthy -- boring or attractive is not an issue here -- speeches, because they help us sleep as long as they keep their mouths open. Religious sermons are often regarded by many of the unfaithful as a golden opportunity to take a nap.

They only wake up when the preachers shout, "Amen!" Then the preachers have a chance to take a nap.

I have a friend who tried to get his staff to be more productive and creative.

"Let's work hard and smart in building our company," he said and immediately started snoring. His staff had to wake him!

I say this not because I want to defend Lima Puluh Kota Regent Amri Darwis, who angered the President last Tuesday by snoozing while the President boasted about the successes of his three years in office during an address to participants of a National Resilience Institute (Lemhanas) forum.

Despite TV footage to the contrary, the regent insists he was fully conscious and enjoying Yudhoyono's speech.

This tip is important for the President, who likes to speak like an academic. As the President loves to use English words in his addresses, Dino and Andi needs to whisper to their boss: "Do we need to translate the English words, Pak?"

Can we include the President in the first category of speakers? To be honest, he is not a smiling general like the late Soeharto. He is a crying general, as he proved when he watched the movie Ayat Ayat Cinta (Love Verses) recently. He cried several times while watching the movie, while Vice President Jusuf Kalla laughed several times.

But his audience can laugh when he confidently boasts how well our economy is growing, how cheap rice and other basics are. Who would not laugh when he blames global climate change for the government's failure to develop our agriculture sector? People will find it very difficult to stop laughing when the President says, "People are much more prosperous under my leadership."

The President should not get mad when his guests fall asleep during his addresses. He should be happy because he is exercising a religious duty, which brings pahala (merit) to him.

President Yudhoyono needs to ask himself, "Why do people fall asleep when I talk to them?"

Personally, I would guess, "They are sleeping because the President's speeches are very boring."

Many academics think the longer and the stuffier their speeches, the smarter they are. They also feel they have a moral obligation to express their views in such a complicated manner no one can understand them, not even the speaker him/herself.

But former vice president and president B.J. Habibie was an exception. During a visit to Tokyo in 1998 his Japanese guests had to stay awake when Habibie asked them to toast for their health. With glasses raised they have to stay awake as Habibie reportedly spoke for more than 10 minutes.

President Yudhoyono is a decent man. He works very hard -- I don't know whether very smart as well -- for the nation. It is true we should be fair in judging him. There has been significant progress since he came to power in October 2004.

But are we better off than three years ago? I am afraid the President needs to wake up! The country's economy is worsening. That he still does not realize that ordinary people find life more difficult by the day, means he has not been fully conscious for the last three years. Is there somebody who can wake up the President?

The writer can be reached at purba@thejakartapost.com

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Monday, January 07, 2008

Opini Lumpur - Opini Akrobat

Subagyo - Kamis, 2008 Januari 03

Artikel Mochamad Toha (MT), watawan Forum Keadilan, yang dimuat Jawa Pos (3/1/2008) berjudul ‘Vonis Perdata Sama dengan Bebaskan Lapindo?’. MT menjawab judul artikelnya itu pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (27/12/2007) yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada Lapindo Brantas Inc. (Lapindo) bisa menjadi amunisi ‘status hukum’ Lapindo dalam kasus semburan lumpur. Lapindo bisa ‘terbebas’ dari segala kewajiban akibat dampak semburan lumpur.
  2. Dua vonis perdata (PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan) yang menolak gugatan YLBHI dan Walhi memerkuat posisi Lapindo di mata hukum.
  3. Hak-hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) korban semburan lumpur Lapindo telah dipenuhi dengan bantuan Lapindo kepada korban berupa bantuan sewa rumah, uang pindah, jatah hidup, biaya pendidikan dan kesehatan, relokasi 10 pabrik, bantuan usaha 306 UKM, perjanjian jual-beli, bantuan pekerja, sewa tanah gagal panen, transaksi ‘ganti untung’ lahan warga korban, biaya penanganan teknis dan nonteknis. Kita disuruh menghitung sendiri jumlahnya. Juga dikeluarkan Kepres No. 13/2006 dan Perpres No. 14/2007 untuk penanganan semburan.
  4. Gugatan Walhi dan YLBHI dianggap tidak mendasar dengan melihat fakta dan semua proses penanganan semburan lumpur, tak ada yang bisa memastikan bahwa semburan lumpur itu berasal dari sumur Lapindo, sehingga wajar hakim menolak gugatan Walhi dan YLBHI.
  5. Upaya penutupan semburan lumpur yang dilakukan selalu gagal, mengartian bahwa sumber semburan bukan dari Sumur Banjar Panji-1 (BJP-1).
  6. Konsekuensi vonis hakim tersebut Lapindo bisa lepas dari tuntutan perdata.
  7. Secara pidana polisi cuma bergantung pada progress report Lapindo, sebab tempat kejadian perkara (TKP) sudah rusak, sehingga jaksa dan hakim pun tidak mungkin bisa sidang di TKP.
  8. Dengan vonis hakim tersebut Lapindo bisa menuntut balik, harta Aburizal Bakrie senilai Rp. 50,22 triliun pun tak berkurang. “Mau?” tanya MT.

Keliru

Di level permukaan dasar-dasar ilmu, termasuk ilmu hukumnya MT sudah keliru, apalagi untuk masuk ke kedalamannya. Pertama, penggunaan istilah ‘tuntutan’ dalam upaya hukum perdata adalah tidak tepat. Sejak berlakunya KUHAP yang menggunakan istilah yuridis ‘tuntutan’ yang menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum maka istilah ‘tuntutan’ dalam hukum perdata dibiasakan (dilazimkan) dengan ‘gugatan’. Itu sudah menjadi istilah yuridis. Jika terjemahan BW (KUHPerdata) ataupun HIR dalam Bahasa Indonesia masih menggunakan istilah ‘tuntutan’ maka perlu dikoreksi.

Kedua, MT menganggap ‘bantuan’ Lapindo kepada korban sebagai pelaksanaan hak ekosob. Itu keliru besar. Bantuan Lapindo itu tidak mengikat secara hukum. Perbuatan ‘memberikan bantuan’ bukan kewajiban hukum, tapi bisa menjadi kewajiban moral. Kami berterima kasih atas ‘bantuan’ Lapindo itu kepada warga korban. Tapi bantuan tak menghilangkan pertanggngjawaban hukum. Di samping itu, hak ekosob itu merupakan bagian hak asasi manusia (HAM). Kalau warga korban memunyai ‘hak’ ekosob maka di pihak lain ada yang memunyai ‘kewajiban’ memenuhi hak ekosob. Dalam UUD 1945 (yang telah diamandemen) pihak yang berkewajiban memenuhi, memajukan dan menegakkan HAM adalah negara, terutama pemerintah (pasal 28 I ayat 4). Jadi, kalau ‘bantuan’ diopinikan sebagai pemenuhan HAM (hak ekosob), itu akrobat. Mungkin belum begitu paham soal HAM, atau ada apa?

Ketiga, putusan PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan yang ‘memenangkan’ Lapindo belum memunyai akibat hukum apapun kalau YLBHI dan Walhi mengajukan upaya banding. Itu berkaitan dengan asas hukum acara perdata. Maka, keliru besar jika putusan pengadilan pertama yang belum memunyai kekuatan hukum tetap itu dianggap dapat menjadi amunisi, alat pembebas Lapindo, memerkuat posisi hukum Lapindo di mata hukum. Jika dilakukan upaya hukum sesuai dengan prosedur hukum yang tersedia (banding atau kasasi) maka sebuah putusan pengadilan tingkat pertama menjadi belum berkekuatan hukum tetap, dianggap ‘mentah.’ Mahasiswa Fakultas Hukum semester IV paham soal begitu. Pendapat MT seperti itu hanya akrobat, bisa ‘menyihir’ pemahaman sosial tentang hukum, terutama yang masih awam hukum.

Keempat, soal penanganan kasus pidananya, MT tidak harus seolah-olah menganggap polisi (penyidik) tolol hanya mengandalkan progress report Lapindo. Kami sudah pernah bertemu dengan Tim Penyidik Polda Jatim, mereka sudah bekerja keras, alat-alat buktinya sangat lengkap, termasuk melakukan pemeriksaan barang-barang bukti serta dokumen-dokumen yang tak terakses para ahli yang dipakai Lapindo. Dalam hukum acara pidana tak ada kewajiban bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan perkara di TKP. Akibat kasus semburan lumpur itu sudah menjadi ‘pengetahuan umum.’ Penyidik sudah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaa Tinggi Jawa Timur beberapa kali, selalu dikembalikan. Alasannya, pendapat ahli dari Lapindo berbeda dengan pendapat ahli lainnya. Lha iya, itu biasa. Para koruptor untuk membebaskan diri juga mengajukan keterangan ahli, tapi perkaranya tetap bisa jalan kan?

Kelima, soal ilmu teknik berkaitan dengan apakah semburan itu akibat kesalahan Lapindo atau bencana alam maka saya tidak berkompeten untuk menjelaskan karena bukan ahlinya. Nanti bisa keliru. MT juga bukan ahli petrolium geologis. Jadi, untuk menjelaskan soal itu saya harus ‘meminjam hasil penelitian’ ahli yang memunyai kompetensi keilmuan di bidang tersebut.

Kalkulasi alat bukti

Saya akan khusus membahas tentang apakah di pengadilan terbukti bahwa semburan lumpur Lapindo akibat kesalahan eksplorasi yang menjadi tanggung jawab Lapindo. Ukurannya adalah standar degree of evidence dalam hukum acara perdata, sebab gugatan YLBHI (soal HAM) dan Walhi (soal lingkungan hidup) menggunakan hukum perdata.

Kalau YLBHI dan Walhi (selaku penggugat) mengajukan alat bukti surat berupa Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan bahwa semburan lumpur Lapindo akibat kesalahan eksplorasi maka alat bukti tersebut adalah termasuk akte otentik yang memunyai kekuatan hukum sempurna dan mengikat (pasal 1870 KUHperdata). Batas minimal pembuktian dengan akte otentik adalah cukup satu akte otentik itu sendiri (baca juga Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Gugatan – Putusan Pengadilan, 2007: 546).

Apakah hasil audit BPK itu memang tergolong akte otentik? Ukuran dasarnya pasal 1868 KUHPerdata, yaitu akte yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akte dibuat. Pejabat BPK jelas masuk kategori pejabat yang berwenang. Bentuk hasil kerjanya ditentukan UU No. 15/2006 tentang BPK. Tapi apa BPK berwenang menyimpulkan Lapindo melakukan kesalahan dalam eksplorasi?

Lapindo merupakan kontraktor production sharing (KPS) Blok Brantas yang menurut sistem UU No. 22/2001 tentang Migas mengelola ‘kekayaan negara’ (migas) sehingga BPK berwenang mengaudit KPS, sesuai fungsi BPK menurut UU No. 15/2006 dan dalam rangka audit tersebut BPK juga berwenang mengaudit kinerja dan pemeriksaan untuk tujuan tertentu (pasal 6 ayat 3). Bagi BPK, menyimpulkan salah atau tidaknya Lapindo dalam kasus semburan lumpur itu penting untuk keperluan kebijakan pemerintah, apakah nantinya uang yang akan dikeluarkan untuk menanggulangi masalah itu uang Lapindo atau uang negara. Kalau hasil audit BPK menyimpulkan Lapindo salah dalam kinerjanya maka itu menjadi tanggung jawab finansial Lapindo. Jadi, hasil audit BPK dalam kasus semburan lumpur itu tergolong akte otentik.

Nah, hanya dengan alat bukti hasil audit BPK tersebut maka secara hukum terbukti bahwa Lapindo bersalah. Lantas bagaimana hakim kok memihak Lapindo berdasarkan keterangan ahli yang diajukan Lapindo? Dalam hukum acara perdata, keterangan ahli (orang awam hukum menyebut saksi ahli) itu bukan alat bukti. Lihat pasal 164 HIR dan pasal 1866 KUHPerdata, di sana tidak mencantumkan ‘keterangan ahli’ sebagai alat bukti. Keterangan ahli tersebut bisa dalam bentuk tulisan atau lisan, tapi harus disumpah. Cara menilai kekuatan pembuktiannya tidak bisa berdiri sendiri sebab keterangan ahli bukan alat bukti, tapi hanya berfungsi ‘menjelaskan’ duduk perkara. Lapindo tidak memunyai alat bukti kecuali hasil analisis para ahli termasuk penelitian laboratorium. Bukankah hasil audit BPK juga termasuk keteragan ahli? Ya, tapi keterangan ahli yang dipakai BPK berada di konteks penelitian, tapi dokumen hasil audit BPK sudah menjadi akte otentik.

Apalagi keterangan ahli yang diajukan Lapindo berlawanan dengan keterangan ahli yang diajukan YLBHI dan Walhi sehingga posisi kekuatan hukum keterangan ahli pihak penggugat dengan tergugat menjadi ‘meragukan’. Akhirnya, hakim seharusnya terikat dengan alat bukti akte otentik, hasil audit BPK tersebut. Jadi, kalau hakim menggunakan keterangan ahli dari Lapindo sebagai alat bukti yang ‘menentukan perkara’ maka hakimnya harus belajar lebih banyak soal penerapan Teori Pembuktian. Atau, ada sesuatu lain yang membuatnya menjadi begitu, seperti kata Djoko Sarwoko, pejabat MA, bahwa 90 persen hakim Indonesia korup? (Jawa Pos, 6/12/2007).

Risiko KPS

Di luar perdebatan soal kesalahan Lapindo, orang hukum melupakan prinsip yang dianut dalam UU No. 22/2001. Pasal 6 ayat (2) huruf c UU No. 22/2001 menentukan bahwa kontrak kerjasama kegiatan usaha hulu migas harus menentukan syarat ditanggungnya modal dan risiko oleh pelaku usaha. Istilah ‘risiko’ dalam UU No. 22/2001 tersebut tidak bicara soal kesalahan, tapi yang jelas semburan lumpur tersebut berada dalam ‘kawasan risiko’ Blok Brantas. Definisi ‘risiko’ dalam doktrin Hukum Perikatan (menurut Prof. Subekti) ialah kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak. Subekti juga berpendapat bahwa kata ‘risiko’ berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian (Subekti, 1982: 144). Lihat juga definisi di kamus-kamus hukum.

Penjelasan pasal 6 ayat (2) UU No. 22/2001 tersebut juga memuat penjelasan:

Modal dan risiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap adalah bahwa dalam Kontrak Kerja Sama ini Pemerintah melalui Badan Pelaksana berdasarkan Undang-undang ini tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan investasi dan menanggung risiko finansial dalam pelaksanaan Kontrak Kerja Sama.”

Kalau soal risiko tersebut dikaitkan dengan kesalahan Lapindo dalam kasus semburan lumpur tersebut (sesuai hasil audit BPK) maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberanikan diri menjadi ‘pagar’ pembatas tanggung jawab Lapindo dan induk korporasinya dengan pasal 15 Perpres No. 14/2007 itu. Kelak bisa ada implikasi hukumnya, sebab menabrak prinsip penanggungan risiko oleh Lapindo selaku KPS di Blok Brantas.

Jadi, dengan bekal UU No. 22/2001 yang konon ‘pesanan asing’ itu, apakah semburan lumpur itu karena ‘perbuatan Tuhan’ (bencana alam) atau perbuatan sub-sub kontraktor dari kontraktor yang ditunjuk Lapindo, maka Lapindo tetap menanggung seluruh risikonya. Jika itu dianggap apes juga tidak, sebab katanya harta Aburizal Bakrie (yang lebih tepat: ‘keluarga’ Bakrie) sebesar Rp. 50,22 triliun, yang juga termasuk diperoleh dari menambang kekayaan rakyat Indonesia.

Mudah-mudahan penjelasan ini bisa menyadarkan yang membaca bahwa pemain akrobat itu kadang-kadang membahayakan masyarakat ‘konsumen’ akrobat. Minimal, agar tidak tergelincir dalam memahami ilmu hukum dan HAM.

Tolong juga kalau analisis ini keliru juga dibetulkan agar tidak tergelincir!

Beberapa ahli yang ‘dipakai’ Lapindo

  1. Ir Agus Guntoro, dosen Teknik Geologi Universitas Trisakti menerangkan bahwa fenomena Lumpur Sidoarjo merupakan mud volcano yang murni akibat aktivitas alam, tidak ada campur tangan manusia sama sekali. Kejadian itu menurut Agus tidak ada kaitannya dengan aktivitas pengeboran oleh Lapindo, melainkan dipicu oleh gempa Yogyakarta 27 Mei 2006.
  2. Prof Dr Ir Sukandar Asikin, PhD, guru besar Teknik Geologi ITB. Dengan memaparkan teori tentang fenomena pergerakan lempeng benua – sesuai keahliannya sebagai pakar tektonik – Asikin mengarahkan pendapatnya bahwa peristiwa Lumpur Sidoarjo diakibatkan oleh gempa Yogyakarta.
  3. Sofyan Hadi Djojopranoto, saksi ahli ketiga, yang juga merupakan Deputi Bidang Operasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), staf ahli riset ITS. Sofyan juga sependapat dengan para saksi ahli sebelumnya bahwa Lumpur Sidoarjo disebabkan oleh aktivitas tektonik
  4. Dr. Dodi Nawangsidi dari Teknik Perminyakan ITB, ahli di bidang pengeboran (drilling). Dodi mengakui ketidaksesuaian drilling dengan perencanaan, tapi hal ini dianggap wajar. Dodi membuat perumpamaan, “Jika naik mobil dari Bandung ke Jakarta, di awal sudah direncanakan jam segini nyampai Puncak, dalam kenyataannya bisa tidak sesuai…”
  5. Prof. Agoes Sugianto ahli ekotoksikologi dari Fakultas MIPA Universitas Airlangga Surabaya. Agus mengatakan punya teman dari Puslitbang Geologi Kelautan, dia bilang lumpur Sidoarjo malah bisa dipakai untuk spa, bisa menyembuhkan penyakit.

Ahli yang diajukan Walhi di pengadilan

  1. Dr Rudi Rubiandini, ahli pertambangan ITB, mantan Ketua Tim Investigasi Independen yang dibentuk pemerintah yang meneliti kasus semburan lumpur Lapindo. Rudi telah membantah semburan lumpur Lapindo itu bukan fenomena alam belaka.
  2. Ahli lainnya frustasi, tidak jadi memberikan keterangan karena dipersulit hakim beberapa kali.

Selanjutnya.. Sphere: Related Content

Tuesday, June 05, 2007

Sekali Lagi, Amien Rais

Adhie M. Massardi
Rakyat Merdeka, Rabu, 30 Mei 2007

Dana siluman adalah dana untuk siluman. Begitu harfiahnya. Tapi apa itu siluman? Siluman adalah jenis mahluk halus yang tak bisa dilihat secara kasat mata, kecuali untuk kepentingan hiburan, misalnya sinetron atau acara �penampakan� di televisi.
 
Lalu bagaimana dengan capres-cawapres yang katanya pakai dana siluman? Apakah capres dan cawapres termasuk jenis siluman? Ini pertanyaan menyesatkan yang tidak perlu dijawab. Karena termasuk jenis pertanyaan �kompor�. Sebab kalau dijawab, akan muncul kesimpulan seolah-olah hanya Amien Rais capres yang manusia, karena hanya Amien Rais yang mengaku pakai dana siluman tapi bisa kita lihat secara kasat mata.
 
Tapi niat Pak Amien memanusiakan para capres dengan ajakan untuk mengaku agar para capres lain juga bisa dilihat rakyat secara kasat mata malah dianggap meresahkan dunia politik. Lalu muncullah gagasan �damai di Halim Perdanakusuma� pada Minggu pagi itu. Keresahan di kalangan elite politik kemudian reda.
 
Peristiwa �damai di Halim� memang fenomenal. Bukan sebab dua kampiun politik nasional (Presiden Yudhoyono dan Amien Rais) akhirnya salaman dan pelukan dan saling maaf-maafan. Tapi adanya pikiran pada keduanya bila perseteruan politik itu diterus-teruskan akan meresahkan masyarakat. Padahal justru karena ada �damai di Halim� itu masyarakat jadi resah. Lho?
 
Begini. Di tengah kesulitan hidup yang kian menjepit, masyarakat ingin melihat pertarungan hukum perkorupsian tingkat tinggi. Tidak penting betul apakah itu fakta atau fitnah. Yang penting rakyat bisa nonton acara �ditegakkannya benang basah�. Dan benang basah hanya bisa ditegakkan dari atas. Pegang satu ujung benang itu, lalu tegakkan di atas meja dari atas, dijamin bisa. Ini cara Abunawas, Pak Hakim.
 
Sudah terlalu lama bangsa ini hidup dalam kehipokritan yang nyata. Memang uangnya, kalau dana siluman capres-cawapres itu ada, tidak seberapa. Malah kata Ketua DPR Agung Laksono sudah jadi abu. (Lho, memangnya buat beli kemenyan lalu dibakar? Buat menyenangkan siluman?)
 
Jadi masuk akal bila �damai di Halim� justru membuat banyak orang kecewa. Tontonan penegakkan hukum tingkat tinggi seperti pupus. Kecuali bila setelah itu harga minyak goreng turun, warga Meruya bisa tidur nyenyak, dan lapangan kerja bertambah.
 
Tapi saya tidak kecewa. Sebab saya kenal Pak Amien seperti saya mengenal Gus Dur. Dua tokoh yang tak pernah berhenti memikirkan nasib bangsanya. Keduanya punya strategi yang sulit dicerna lawan.
 
Saya ingat, dulu itu, ketika teriakan Pak Amien bikin bising Cendana, Pak Harto menghardik. Pak Amien ditendang dari ICMI. Pak Amien lalu (seolah-olah) tiarap. Ada juga isu Pak Amien minta maaf pada presiden. Padahal sejatinya Pak Amien sedang mengintip mana lawan mana kawan.
 
Dan benar, setelah jelas siapa saja kawan seiring sereformasi, Pak Amien naik panggung lagi. Berteriak lagi. Lebih lantang malah. Dan presiden pun undur diri. Sekian.

 

Selanjutnya.. Sphere: Related Content