Tuesday, March 13, 2012
Hukum di Negeri Otopilot
Sunday, December 25, 2011
Montara dan "Bangsa Kalah"
Pemerintah Indonesia terlibat perkara pelik. Tanggal 21 Agustus 2011 nanti, tepat dua tahun terjadi kebocoran ladang minyak Montara di Laut Timor. Namun, penyelesaian ganti rugi oleh perusahaan pencemar dibayangi tanda tanya
Brigitta Isworo L | Kompas | 25 Desember 2011
Gambar dari World Wildlife Fund (WWF) yang diambil pada 28 September 2009 ini menunjukkan kebocoran minyak dari pengeboran minyak Montara di Laut Timor. Menurut seorang pejabat Australia, pada November 2009 pemantauan pembersihan minyak di perairan itu diperkirakan akan berlangsung tujuh tahun. Tak kurang dari 28.000 barrel minyak mencemari Laut Timor di pesisir utara Australia bagian barat selama 10 minggu sejak pengeboran minyak itu bocor. Hal itu menimbulkan kekhawatiran bencana lingkungan. AFP/WWF/Annabelle Sandes
Monday, April 05, 2010
Aksi Keblinger "Peniup Peluit"
Triyono Lukmantoro | Opini | Kompas Cetak | 5 April 2010
Komisaris Jenderal Susno Duadji bisa dikatakan sebagai seorang whistleblower atau bukan? Susno menyampaikan informasi keberadaan mafia hukum dalam tubuh Polri kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Menurut Susno, ada empat perwira Polri dan seorang di luar Polri yang diduga menjadi makelar kasus pencairan dana sebesar Rp 25 miliar pada rekening milik terdakwa Gayus Tambunan, anggota staf Direktorat Jenderal Pajak.
Susno menegaskan, ia hendak membantu Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mereformasi Polri dan membasmi pengkhianat yang merusak citra Polri (Kompas, 19 dan 21 Maret).
Pihak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan menindaklanjuti laporan itu. Reaksi yang bertentangan muncul dari para perwira yang mendapat tudingan sebagai makelar kasus. ”Markus itu sarangnya di tempat Susno. Itu namanya maling teriak maling,” kata Brigjen (Pol) Radja Erizman, Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
”Pak Susno harusnya sampaikan fakta atas apa yang dia katakan. Kata-katanya harus dikoreksi,” kata Brigjen (Pol) Edmon Ilyas, bekas Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, yang kini menjabat Kepala Polda Lampung. Respons lain muncul pada rubrik Pojok: ”Peniup peluit, dalam lomba lari, biasanya bukan pemain!” (Kompas, 20 Maret 2010).
Rangkaian kata pada rubrik Pojok boleh saja dipandang sebagai seloroh. Namun, seloroh itu berisi sindiran yang memperlihatkan kelucuan sekaligus kebenaran. Dalam seloroh itu juga menyajikan gugatan.
Benarkah dalam pembongkaran mafia hukum itu ada seseorang yang pantas disebut sebagai peniup peluit (whistleblower)? Seorang whistleblower yang bermaksud mengungkap skandal adalah pihak yang tidak terlibat pada kasus yang dilaporkannya. Intensi (maksud yang disengaja) dan integritas moral (kesatuan ucapan dan perbuatan) adalah taruhannya.
Seseorang tidak bisa dianggap sebagai whistleblower jika motif yang menjadi kalkulasinya adalah keuntungan pribadi. Dalam wikipedia ditegaskan, whistleblower dipandang sebagai martir yang tidak mementingkan diri sendiri. Kepentingan publik dan akuntabilitas organisasional adalah tujuan yang hendak dicapai. Whistleblower bukanlah sosok yang ingin mendapatkan kemenangan dan popularitas pribadi dengan strategi menggulirkan sensasi.
Pengungkapan skandal yang didasari balas dendam untuk menunjukkan egoistis bukan pula sifat dasar whistleblower sejati.
Tindakan komunikatif
Tidak mudah mendefinisikan tindakan meniup peluit (whistleblowing). Sejauh ini, urai Peter B Jubb (Whistleblowing: A Restrictive Definition and Interpretation, 1999), whistleblowing dicirikan oleh tindakan yang melawan kesepakatan terhadap organisasi. Tindakan itu memerlukan sikap tidak loyal bagi organisasi.
Ada enam elemen dalam tindakan ini. Pertama, aksi dalam bentuk pengungkapan suatu masalah. Kedua, hasil berupa catatan publik. Ketiga, aktor yang memiliki akses terhadap data atau informasi organisasi. Keempat, subyek yang memuat ilegalitas dan tindakan keliru. Kelima, target yang berimplikasi pada organisasi. Keenam, penerima laporan yang terdiri atas entitas eksternal.
Dalam enam elemen itu memang tidak secara eksplisit ditunjukkan mengenai motivasi yang mendorong tindakan whistleblower. Namun, merujuk gagasan Jurgen Habermas, whistleblowing pada prinsipnya merupakan tindakan komunikatif. Artinya adalah whistleblowing harus didasarkan pada kejujuran. Informasi yang disampaikan harus benar-benar sesuai dengan fakta yang terjadi. Ketulusan menjadi faktor yang penting dalam tindakan itu. Tanpa ketulusan, whistleblowing bukan diarahkan untuk kepentingan publik, melainkan mewujudkan ambisi pribadi yang sarat intrik. Kejelasan merupakan faktor determinan berikutnya. Tindakan itu disampaikan dengan bahasa yang jelas dan bukan dimaksudkan untuk menantang pertikaian.
Kejujuran, ketulusan, dan kejelasan menjadi parameter yang dapat digunakan untuk menilai motif tindakan whistleblower. Kejujuran tanpa dilandasi oleh ketulusan mudah mendatangkan kecurigaan. Namun, ketulusan yang tidak diungkapkan dengan kejelasan melahirkan berbagai prasangka yang tidak diperlukan.
Kejelasan tanpa memiliki basis kejujuran menghasilkan rangkaian tudingan tidak berkesudahan. Bukan fenomena yang janggal jika di sejumlah negara yang sudah maju, karena sifat jujur, tulus, dan jelas dalam mengungkapkan suatu skandal sedemikian dihargai, whistleblower dilindungi peraturan hukum yang pasti.
Lebih dari itu, organisasi-organisasi yang bertujuan menerima pengaduan dari kalangan whistleblower menerapkan kode etik yang baku. Organisasi-organisasi itu bahkan mengajak siapa pun yang menemukan skandal dalam birokrasi atau korporasi untuk berani memberikan kesaksian.
Seattle Ethics and Elections Commision (SEEC), misalnya, membuat pengumuman bertajuk Calling All Heroes yang bertujuan untuk mendorong masyarakat melaporkan ketidakberesan.
Sebab, dengan cara itulah aneka perbaikan untuk kepentingan bersama dapat dijalankan. Hanya saja, SEEC memberi ketegasan jika whistleblower melaporkan kekeliruan yang dilakukannya sendiri atau membuat laporan palsu, SEEC tidak memberi perlindungan. Terlebih lagi jika laporan whistleblower didasari kepentingan promosi jabatan, organisasi yang bertugas melakukan investigasi itu tidak akan menindaklanjuti.
Dilema moral
Persoalan besar yang dihadapi whistleblower biasanya ada dua. Pertama, rasa takut yang terus membayangi kalau pihak organisasi yang menjadi tempatnya bekerja melakukan aksi balasan (retaliation).
Pencemaran nama baik, pembocoran rahasia, menjalankan pengkhianatan, bahkan ancaman pembunuhan merupakan konsekuensi yang harus diterima. Masalah ini bisa diatasi kalau lembaga perlindungan saksi dan kepastian hukum bisa beroperasi secara maksimal. Bukankah memberikan testimoni dengan tujuan memperbaiki kemaslahatan bersama adalah perilaku yang amat mulia?
Kedua, dilema moral. Whistleblower menghadapi problematik etis yang tidak gampang dipecahkan. Kesetiaan pada lembaga atau memihak kepada kebenaran hati nurani adalah dilema yang harus diselesaikan.
Persoalan ini bisa mendapatkan solusi jika perspektif moral yang digunakan oleh whistleblower tidak bersandar pada prinsip tindakan semata. Tindakan yang berdasarkan konsekuensi (teleologis) dan kewajiban (deontologis) hanya menuntun pada keputusan untuk berperilaku pada situasi tertentu.
Whistleblower selayaknya melandaskan diri pada etika keutamaan yang bertumpu pada karakter personal. Bukan lagi tindakan baik (good action) yang harus dipilih, melainkan menjadi orang baik (good person) yang lebih pantas diambil whistleblower.
Tindakan baik boleh jadi mendatangkan sanjungan dari sejumlah pihak karena dianggap menciptakan gebrakan. Sekalipun begitu, potensi kepentingan pribadi tetap terselip di dalamnya. Jujur, berani, santun, dan bijaksana adalah sejumlah karakter moral yang dapat dirujuk whistleblower. Dengan mengedepankan ciri-ciri moral itu, whistleblower tidak dianggap melakukan aksi yang keliru, ngawur, apalagi keblinger.
Triyono Lukmantoro Dosen FISIP Universitas Diponegoro, Semarang
(c) 2008 - 2009 KOMPAS.com - All rights reserved
Tuesday, February 16, 2010
Nenek Minah Tak Curi Cokelat!
Oleh Soetandyo Wignjosoebroto | Kompas Cetak | 15 Februari 2010
Pada suatu hari di bulan Agustus 2009 seorang nenek tua dari Dusun Sidoharjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, memanen kedelai di lahan garapannya. Berbatasan dengan sebuah kebun cokelat milik PT Rumpun Sari Antan, si nenek bernama Minah itu melihat pohon-pohon cokelat yang banyak berbuah. Ia memetik tiga buah cokelat yang ada di kebun itu, lalu meletakkannya di tempat. Tak ada maksud padanya untuk menyembunyikannya dan tidak pula ada maksud di benaknya untuk membawanya pergi.
Perbuatan si nenek diketahui mandor kebun. Ditanyai mandor, ia mengaku bahwa dialah yang memetik karena menginginkan bibitnya. Mandor mengingatkan si nenek, perbuatan seperti itu bisa dianggap mencuri. Nenek Minah minta maaf dan membiarkan buah kakao yang dipetiknya itu ”disita” mandor.
Sepekan kemudian, Nenek Minah dipanggil dan diperiksa polisi di Polsek Ajibarang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa perbuatan Nenek Minah sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 362 KUHP yang secara legal-formal harus dibilangkan sebagai tindak pencurian. Tanpa menyadari apa yang sebenarnya tengah terjadi, Nenek Minah yang tak hanya buta huruf, tetapi juga buta hukum dan buta hak mengiyakan saja apa yang ditulis polisi dalam BAP-nya dan apa yang ditulis jaksa dalam surat tuntutannya.
Ia disidang tanpa didampingi pengacara. Dia tak mengetahui hak-haknya sebagai tersangka. Dia tak tahu liku-liku acara pengadilan, dengan prosedur-prosedur yang diatur secara formal dalam bahasa Indonesia; notabene itu bukan bahasa yang dimengerti si nenek yang sepanjang hidup tinggal di desa pengguna bahasa Jawa. Ia mengaku sangat lelah berurusan dengan polisi, jaksa, dan pengadilan. Dia harus ulang-alik dari rumah ke kantor jaksa dan kantor pengadilan berjarak 40 kilometer, dan terpaksa mengutang uang angkot kepada tetangga.
Pada akhir drama ini ia dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dinyatakan bersalah, ia dipidana satu bulan 15 hari, dengan masa percobaan tiga bulan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mohon agar hakim memidana si nenek dengan pidana penjara enam bulan. Nenek Minah menerima putusan hakim, bukan karena dia menganggap putusan hakim itu adil atau tak adil, melainkan karena dia sudah lelah berurusan dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Berbeda dengan Nenek Minah, jaksa belum mau menerima putusan hakim yang jauh lebih rendah dari tuntutannya, dan oleh sebab itu jaksa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk berkonsultasi dulu dengan Kajari.
Di mana keadilan?
Ketika putusan dibacakan, dan diketahui bahwa Nenek Minah memperoleh hukuman percobaan lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan karena itu dapat segera pulang, hadirin yang memadati ruang pengadilan bersorak dan bertepuk tangan. Sejumlah orang mengedarkan kotak untuk mengumpulkan uang, yang diberikan kepada nenek itu untuk bekal pulang. Tak jelas apakah itu merupakan tengara kemenangan ”rasa keadilan” (yang bermukim di relung sanubari para hadirin) atas hukum UU yang lugas dan buta nilai.
Dewasa ini, polemik di tengah masyarakat antara para ahli hukum dan khalayak awam pemerhati kehidupan hukum dalam soal luas sempitnya konsep ”hukum” telanjur marak, dan berkaitan dengan soal ini juga isu keadilan. Para ahli hukum berkeyakinan bahwa keadilan hanya bisa ditemukan dalam rumusan hukum undang-undang nasional yang berlaku untuk siapa pun tanpa pandang bulu. Inilah keadilan dengan sebutan legal justice yang akan mampu menjamin kepastian tiadanya perlakuan diskriminatif. Sementara itu, khalayak ramai berkeyakinan bahwa keadilan merupakan substansi moral yang tak mungkin diakomodasi di dalam hukum UU yang berlaku umum untuk siapa pun tanpa kecuali. Lagi pula, hukum UU itu nyatanya dibentuk oleh wakil-wakil dari golongan yang umumnya berkedudukan sosial-ekonomi mapan, dan bukan dari golongan mereka yang masih rawan.
Mana pernah UU perburuhan mengakomodasi pertama-tama kepentingan kaum buruh yang tak pernah memenangi satu kursi pun di parlemen. Mana pernah UU agraria ikut dirancang parlemen dengan membukakan akses kepada petani tak bertanah untuk ikut menggaungkan suaranya di situ? Adakah insan-insan miskin pedesaan semacam Nenek Minah bisa ikut membidani UU hukum pidana yang berlaku, yang hampir setengah dari pasal- pasal tentang kejahatan dimaksudkan untuk melindungi hak milik kaum berpunya, dan tidak untuk memfungsikannya demi kepentingan orang tak berpunya?
Ahli hukum, khususnya para pekerja hukum yang menganut paham legisme, yang berpendapat ”tidak ada hukum kecuali yang sudah pernah diundangkan dan belum dicabut berlakunya”, umumnya lebih nyaman bekerja berdasarkan ”apa bunyi kata-kata UU”.
Sementara, khalayak ramai, yang disokong oleh pemikiran para akademisi yang progresif, amat berkeyakinan bahwa hukum yang berkeadilan itu adalah hukum nasional yang dalam terapannya dari kasus ke kasus mampu menyapa kaidah-kaidah moral yang berlaku setempat, masih diyakini kebenarannya oleh masyarakat setempat. Masih ada langit di atas langit, masih ada hukum (moralitas) di atas hukum (UU yang berjejuluk hukum positif, there is law beyond law, kata RonaldDworkin!
Hukum rakyat
Setiap pasal dalam undang-undang pidana itu sebenarnya selalu mensyaratkan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dianggap sebagai perbuatan pidana apabila memenuhi unsur ”melanggar hukum”, yang di dalam bahasa aslinya disebut wederechtelijk. Di sini, kata recht yang dipakai dan bukan wet. Boleh dipersoalkan di sini, hukum mana yang sebenarnya dalam kasus-kasus pidana itu yang dilanggar. Hukum UU yang tertulis itu, ataukah hukum rakyat yang masih berlaku di locus delicti (tempat kejadian perkara); atau hukum yang di dalam kepustakaan hukum sering dikenali dengan istilah living law, atau yang di Inggris diistilahkan dengan law of the country.
Maka, apabila persoalan wederechtelijk dan law of the country ini diangkat dalam persoalan Nenek Minah dan kakaonya, sebenarnya tidaklah ada unsur pidana dalam perbuatan Nenek Minah ini. Nenek Minah tidaklah dapat dikatakan sebagai pencuri yang mencuri. Menurut hukum rakyat setempat, yang namanya mencuri itu apabila barang yang diambil tersebut dibawa pergi dan disembunyikan, dan tidak cuma dipetik dan diletakkan di tempat.
Undang-undang hukum pidana dalam teks aslinya pun sebenarnya menyebutkan bahwa hanya orang yang ”een goed ... wegneemt” yang harus disebut pelaku pencurian. Wegneemt berasal dari kata dasar wegnemen, yang berarti mengambil dan membawanya pergi. Kita ingat, Nenek Minah tidak melarikan kakao yang dipetiknya itu. Nenek Minah tidak mencuri! Polisi, jaksa, dan bahkan hakim harus bertindak cermat dalam hal ini agar tak berlaku aniaya kepada hamba-hamba Allah yang belum beruntung.